Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pendataan Keluarga Tahun 2023 Harus Valid dan Akurat Sesuai Kebutuhan

Data hasil Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya menggambarkan data mikro keluarga dan anggota keluarga yang meliputi indikator kependudukan/demografi, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan keluarga berisiko stunting.

Sedangkan Pemutakhiran dilakukan dengan dua metode pengumpulan data yaitu metode formulir (paper based) dan telepon pintar (smartphone) yang ditentukan berdasarkan pemetaan yang dilakukan provinsi.

Pemutakhirkan Data Keluarga Indonesia oleh BKKBN dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam BDKI melalui kunjungan rumah ke rumah, mewawancarai dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  BKD Raih Sejumlah Penghargaan Pada HUT Ke-63 NTT

Wilayah Pemutakhiran PK-21 melalui Pendataan Keluarga Tahun 2023 dilaksanakan pada desa/kelurahan yang terpilih sebagai sampel dan desa/kelurahan dengan cakupan keluarga terdata rendah.