Proses Hukum yang Membingungkan
Suster Gaudensia juga menyoroti ketidakjelasan dalam perkembangan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa meskipun autopsi sudah dilakukan dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, namun hingga saat ini berkas tersebut belum lengkap dan belum ada kejelasan lebih lanjut. Pihak penyidik mengatakan bahwa berkas masih belum lengkap, namun tidak memberikan petunjuk jelas mengenai dokumen atau informasi yang perlu dilengkapi.
“Kami bingung, apa saja yang harus dilengkapi? Mengapa prosesnya berjalan begitu lama tanpa kejelasan?” ujar Suster Gaudensia, menyampaikan kebingungannya terhadap lambannya penanganan kasus ini.
Keluarga besar Bano berharap agar Polres TTU bekerja lebih keras, jujur, dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka ingin melihat keadilan ditegakkan, agar mendiang Yan Bano dapat diberikan penghormatan yang layak dan keluarga mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Harapan Keluarga untuk Keadilan
Harapan keluarga besar Bano sangat sederhana: mereka ingin melihat keadilan yang adil dan transparan dalam kasus yang menimpa mendiang Yan Bano. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja dengan profesional, serta memberikan kejelasan dan ketegasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Bagi keluarga, keadilan adalah yang utama, agar tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami hal serupa akibat ulah tangan jahil manusia.
Keluarga besar Bano pun berharap agar kejadian tragis ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mengedepankan kedamaian dan menghindari tindak kekerasan dalam setiap permasalahan. Mereka berdoa agar mendiang Yan Bano mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan, dan semoga keadilan akan segera tercapai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








