Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Ancaman Wabup Rote Ndao, Endang Sidin: Jangan Ancam Saya, Silahkan Tempuh Jalur Hukum Jika Merasa Dirugikan

Editor: Redaksi
IMG 20241213 WA0053

“Saya minta wartawan sindo NTT segera minta maaf. Saya kasih waktu 1×24 jam, jika tidak, saya akan ambil langkah hukum,” ujar Endang, yang merasa bahwa pemberitaan tersebut adalah berita bohong. “Saya tidak pernah tulis di medsos. Jika ada tunjukan buktinya. Itu berita bohong. Saya minta segera minta maaf,” tambahnya.

Endang juga menyebutkan bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak akan gentar dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. “Ada upaya pembunuhan karakter, tapi saya tidak akan gentar,” tegasnya.

Ancaman pidana terhadap Endang muncul setelah ia menggugat keabsahan ijazah paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan. Saat ini, gugatan yang diajukan Endang masih tengah bergulir di PTUN Kupang dan sudah memasuki agenda jawaban tergugat intervensi. Endang menegaskan bahwa ia akan terus berjuang hingga proses hukum selesai dan hak-haknya ditegakkan.

Baca Juga :  Bupati Simon Nahak Mengutuk Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Ke depannya, langkah hukum yang akan diambil oleh Endang dan Apremoi masih akan menjadi perhatian, terutama terkait dengan ancaman pidana dan upaya pembelaan yang sedang berlangsung di pengadilan.