“Saya minta wartawan sindo NTT segera minta maaf. Saya kasih waktu 1×24 jam, jika tidak, saya akan ambil langkah hukum,” ujar Endang, yang merasa bahwa pemberitaan tersebut adalah berita bohong. “Saya tidak pernah tulis di medsos. Jika ada tunjukan buktinya. Itu berita bohong. Saya minta segera minta maaf,” tambahnya.
Endang juga menyebutkan bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak akan gentar dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. “Ada upaya pembunuhan karakter, tapi saya tidak akan gentar,” tegasnya.
Ancaman pidana terhadap Endang muncul setelah ia menggugat keabsahan ijazah paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan. Saat ini, gugatan yang diajukan Endang masih tengah bergulir di PTUN Kupang dan sudah memasuki agenda jawaban tergugat intervensi. Endang menegaskan bahwa ia akan terus berjuang hingga proses hukum selesai dan hak-haknya ditegakkan.
Ke depannya, langkah hukum yang akan diambil oleh Endang dan Apremoi masih akan menjadi perhatian, terutama terkait dengan ancaman pidana dan upaya pembelaan yang sedang berlangsung di pengadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









