Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Vonis, Aktivis Perempuan Flores Timur Desak Hakim PN Larantuka Tegakkan Keadilan

Reporter : Ollchan
IMG 20261002 WA0018

Soroti Sikap Terdakwa di Persidangan
Sorotan lain diarahkan pada sikap para terdakwa selama proses persidangan.
Mama Noben menyebut, berdasarkan hal yang disampaikannya, kedua terdakwa tidak sepenuhnya mengakui perbuatan yang didakwakan. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperberat tekanan psikologis yang dirasakan korban.

Ia juga menyoroti sikap terdakwa Roy dalam persidangan. Menurut Mama Noben, terdakwa tersebut menyampaikan penyesalan, tetapi di sisi lain disebut tidak mengakui seluruh perbuatannya.

Ia juga menyinggung permintaan maaf kepada korban yang menurutnya dilakukan setelah diarahkan oleh majelis hakim.

Selain itu, Mama Noben mengungkapkan bahwa terdakwa Roy disebut menyatakan akan memutus hubungan keluarga dengan korban dan saksi korban.

Baca Juga :  Kunjungi Rutan Klas I, Gibran Apresiasi Serangkaian Kegiatan Produktif yang Dilakukan Warga Binaan

Pernyataan tersebut, menurut Mama Noben, semakin memperlihatkan bahwa persoalan yang terjadi tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memperburuk hubungan keluarga.

Namun demikian, berbagai pernyataan mengenai sikap dan peristiwa dalam persidangan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Mama Noben dan perlu ditempatkan sesuai dengan fakta yang terungkap serta tercatat dalam proses persidangan.

Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 1 Oktober 2026, terdakwa Febi disebut mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa dirinya masih memiliki rasa dendam terhadap korban.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian Mama Noben.

Menurut dia, pengakuan tersebut menunjukkan adanya persoalan relasi antara terdakwa dan korban yang perlu dilihat secara serius dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  "Kengerian di Balik Pintu Kamar: Kesaksian Bunga Mengenai Kekejian AN"

Ia menilai keseluruhan fakta persidangan semestinya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Mama Noben juga menyebut adanya dugaan perkara serupa yang pernah dilakukan salah satu terdakwa sebelumnya. Namun, informasi tersebut belum menjadi fakta hukum dalam perkara ini sepanjang belum dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Dengan semakin dekatnya agenda putusan, Mama Noben berharap majelis hakim PN Larantuka dapat menjalankan persidangan secara profesional, independen dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ia secara terbuka meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang terbukti dan berlaku dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Terduga EN Diamankan Tim Polsek Wewiku Dikarenakan Melakukan Tindakan Kekerasan 

“Saya harap di sidang putusan nanti di Pengadilan Negeri Larantuka, Majelis Hakim harus profesional dengan memberi vonis maksimal terhadap para pelaku kejahatan terhadap perempuan,” tegasnya.

Bagi Mama Noben, perkara Theresia Tuto Kian bukan hanya persoalan antara korban dan terdakwa. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa perempuan, terutama perempuan lanjut usia dan kelompok rentan, membutuhkan perlindungan hukum yang nyata.

Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu bagaimana fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan diterjemahkan ke dalam pertanggungjawaban pidana.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.