KUPANG, Mensanews.com – Guna memberikan perlindungan dasar kepada pelaku Pariwisata PT Jasa Raharja bersinergi dengan Badan Otorita Pariwisata (BOP) . Kedua instansi tersebut melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memberikan Perlindungan Asuransi bagi para Penumpang Kapal Wisata di Kawasan Super Premium Labuan Bajo.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi dan Direktur Utama BOP Ibu Shana Fatina dan disaksikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S. dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera, Zulmahdiar. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ayana Komodo Resort Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Rabu (11/11/2020).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan perwujudan Negara memberikan perlindungan Dasar bagi penumpang atas risiko kecelakaan sejak keberangkatan sampai dengan turun di dermaga tujuan.
Adapun Upaya – Upaya pencegahan yang juga menjadi substansi dalam MoU yakni dukungan pemasangan rambu laut, pemberian bantuan alat keselamatan, sosialisasi keselamatan kepada awak kapal dan pelayanan pengobatan gratis bagi penumpang dan awal kapal
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








