Akibat tidak adanya tindakan tegas dari aparat Polda NTT terhadap berbagai kasus tindak pidana tambang ilegal Galian C, justru telah menjadi salah satu penyumbang utama munculnya berbagai dampak negatif yang masif di berbagai wilayah Provinsi NTT, sebab aktivitas penambangan tanpa izin dengan mengabaikan prinsip penambangan yang baik dan benar membuat pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil, kualitas lingkungan sumber daya alam mengalami degradasi yang parah, tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor, galian tambang dengan lubang-lubang besar saat hujan tiba mengakibatkan banjir, habitat satwa terusik dan rusak, serta pada akhirnya masyarakat Provinsi NTT menjadi terabaikan keselamatannya.
Kita semua selama ini bisa menyaksikan betapa aktivitas tambang Galian C ilegal oleh PT. Bumi Indah di Kabupaten Sikka, PT. Agogo Golden Group di Kabupaten Manggarai Timur dan perusahaan-perusahaan lainnya justru terbiarkan berlangsung tanpa pernah ditindak oleh aparat Polda NTT padahal bukti-bukti dan unsur-unsur tindak pidana tambang ilegal Galian C sudah sangat terang benderang terjadi.
Mencermati sikap tidak tegas dari aparat Polda NTT selama ini terhadap berbagai aktivitas tambang ilegal Galian C di wilayah Provinsi NTT maka wajar apabila publik menuntut komitmen, kredibilitas dan kesigapan sepak terjang aparat Polda NTT dibawah komando Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum untuk segera bisa mempidanakan pihak PT. BCTC atas dugaan melakukan tindak pidana penambangan ilegal Galian C di Sungai Buntal – Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar – Kabupaten Matim, dimana tambang Galian C itu digunakan sebagai bahan material pengerjaan pasangan saluran drainase¸ di ruas jalan Pota – Waekulambu, Kabupaten Manggarai Timur yang sementara ini sedang dikerjakan perusahaan tersebut.
Sumber: Advokat Peradi dan Koordator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilaya NTT / TPDI-NTT MERIDIAN DEWANTA DADO, SH
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








