Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Tambang Galian C Ilegal Oleh PT. BCTC Jadi Momentum Kapolda NTT Pidanakan Perusak Lingkungan

MensaNews

Kupang, Mensanews.com- Panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan oleh Polda NTT terhadap Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng sesuai Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, harus benar-benar menjadi pemeriksaan penyelidikan yang sungguh-sungguh tegas, profesional dan kredibel demi ditingkatkannya proses itu ke tahapan penyidikan guna ditentukan tersangkanya dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, dan Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut.

Baca Juga :  Bupati Simon Nahak Mengutuk Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Kami dan seluruh masyarakat di Provinsi NTT tidak ingin pemeriksaan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim oleh Polda NTT itu nantinya jangan hanya sekedar gertak sambal dan tiba-tiba kasusnya hilang kabar tanpa jejak karena berakhir dengan kongkalikong atau “cincai”, sebab menurut pendapat kami maka aktivitas PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim sudah merupakan suatu peristiwa pidana dan sudah sangat memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk bisa menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) terhadap PT. BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada pokoknya menegaskan bahwa : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Baca Juga :  Ini Analisis Hukum Peradan Lembata, Soal Kasus Tanah Di Desa Merdeka

Fakta fakta selama ini menunjukkan bahwa perkara-perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) yang terjadi diberbagai belahan wilayah Provinsi NTT tidak pernah berujung pada proses pemyidikan, penuntutan dan sampai pada persidangan di lembaga peradilan, bahkan berulangkali institusi Polda NTT berganti Kapolda sampai dengan kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum sebagai Kapolda NTT pun kami tidak pernah sekalipun mendapatkan fakta-fakta adanya tindakan tegas dari aparat Polda NTT terhadap tindak pidana penambangan tanpa izin, khususnya tambang ilegal Galian C yang marak terjadi di berbagai wilayah Provinsi NTT dari tahun ke tahun.