Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar Mengandung Prejudicieel Geschil Sehingga Layak Dipertangguhkan Persidangannya.

Meridian Dewanta Dado,SH

Beberapa Yurisprudensi terkait adanya Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam proses persidangan perkara pidana, yaitu :

(1) Putusan Mahkamah Agung No. 129K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980
yang abstraksi hukumnya menyatakan : “Karena pemeriksaan di Pengadilan Negeri telah berlanjut dan terbentur pada Prejudicieel Geschil tentang hak milik atas tanah, maka tidak dapat diberi putusan berupa tidak dapat diterima tuntutan ataupun putusan berupa lepas dari segala tuntutan hukum dan yang seharusnya ditempuh adalah menunda sidang sampai Hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut dengan memberi waktu tertentu kepada Terdakwa untuk mengajukan gugatan perdata;

(2) Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985 yang abstraksi hukumnya menyatakan :
“Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini harusnya menunggu dulu putusan pengadilan yang akan menentukan status pemilikan tanah dan rumah tersebut mempunyai kekuatan pasti”. Dalam amar putusan tersebut memutuskan
“Memerintahkan Pengadilan Tinggi bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status kepemilikan tanah HGB No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti”.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Bermasalah Di Polda NTT Diduga Penyebab Mandeknya Kasus Bawang Merah Malaka

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menguraikan adanya sengketa kepemilikan tanah antara Pemda Manggarai Barat dengan beberapa masyarakat adat ulayat Nggorang terkait tanah seluas 30 hektare (ha) itu, yang menurut JPU tanah tersebut diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, walaupun faktanya aset tanah itu tidak terdaftar dalam daftar inventaris barang Kabupaten Manggarai Barat dan bukti kepemilikannya hanya berupa foto copy Surat Pelepasan Hak dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat ulayat Nggorang kepada Gaspar Parang Ehok selaku Bupati Manggarai pada tahun 1997, dimana Surat Pelepasan Hak itu belum ditandatangani oleh Gaspar Parang Ehok. Bahkan saat Pemda Manggarai Barat pada tahun 2011 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak pakai terhadap aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, permohonan itu tidak diproses karena adanya klaim dari Adam Djuje.

Baca Juga :  Dishub Kota Bakal Selektif Rekrut Pengelola Parkir, Yang Bermasalah Tak Dilibatkan Kupang

Untuk menentukan apakah Klien kami terdakwa Afrizal alias Unyil terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum  NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, tentu harus dipastikan terlebih dahulu bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi secara sah, pengertian sah dalam hal ini tidak cukup dengan hanya menyodorkan bukti kepemilikan berupa foto copy Surat Pelepasan Hak dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat ulayat Nggorang kepada Gaspar Parang Ehok selaku Bupati Manggarai pada tahun 1997, namun status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur masih harus diuji lebih lanjut melalui proses persidangan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj.

Nota Keberatan atau Eksepsi kami sebagai bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, yaitu termasuk tapi tidak terbatas pada soal adanya suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, oleh karenanya Tim Kuasa Hukum terdakwa Afrizal alias Unyil yang terdiri dari Jonboy Simson Martua, SH, Meridian Dewanta Dado, SH, Andi Jefri Sani Siagian, SH, Farida Wulandari, SH dan Makarius Paskalis Baut, SH mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak atau membatalkan serta setidak-tidaknya mempertangguhkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 dikarenakan masih adanya proses peradilan perdata atas obyek tanah yang disengketakan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Tidak Ditahan, Usai Diperiksa

 

SUMBER:  MERIDIAN DEWANTA DADO, SH ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / KUASA HUKUM AFRIZAL alias UNYIL)