Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Suku Nai’iba : Tidak Akan Biarkan Tanah Kami Dikuasai Pihak Lain

sengketa tanha foto
Tampak Ketua Suku Nai'iba, ahli waris Dan Semua Anak Cucu Saat Sedang Memantau Di Lokasih Tanah Milik Mereka

Perluh diketahui bahwa tanah dengan luas 184 Ha oleh suku Nai’iba selalu melakukan kewajiban setiap tahun dengan membayar pajak kepada negara sebesar Rp33.000.000/tahun. Tentunya dengan bukti pembayaran pajak pada Negara ini menunjukkan status kepemilikan tanah ini adalah tanah suku Nai’iba.

Untuk itu kepada pihak manapun yang telah mengklaim atau ingin menguasai sebagian tanah suku Nai’iba (23 ha) sudah saatnya menyadari diri bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sesungguhnya yakni suku Nai’iba. (Frondes)

 

 

Baca Juga :  DPW SMSI NTT Desak Polres TTU Tangkap Kades Penganiaya Wartawan