Perluh diketahui bahwa tanah dengan luas 184 Ha oleh suku Nai’iba selalu melakukan kewajiban setiap tahun dengan membayar pajak kepada negara sebesar Rp33.000.000/tahun. Tentunya dengan bukti pembayaran pajak pada Negara ini menunjukkan status kepemilikan tanah ini adalah tanah suku Nai’iba.
Untuk itu kepada pihak manapun yang telah mengklaim atau ingin menguasai sebagian tanah suku Nai’iba (23 ha) sudah saatnya menyadari diri bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sesungguhnya yakni suku Nai’iba. (Frondes)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








