Berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016, dapat dikatakan bahwa Benediktus Lelaona mempunyai itikad buruk yang telah membayar tanah milik desa tersebut dengan nilai Rp 200. 000.000,00 dan telah mendaftarkan tanah milik desa tersebut pada BPN Kabupaten Lembata. Hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.
Dalam keterangannya juga, pihak Peradan meminta Kejari Lewoleba agar menetapkan Kades Merdeka dan Benediktus Lelaona sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan sekaligus menahan keduanya.
Diterangkan Peradan, asset yang telah disita Kejari Lembata dan telah dikelolah Benediktus, merupakan objek sengketa dalam perkara tersebut.
Sumber: (ILB/AD)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








