Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini Analisis Hukum Peradan Lembata, Soal Kasus Tanah Di Desa Merdeka

gambar8888888888888

Berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016, dapat dikatakan bahwa Benediktus Lelaona mempunyai itikad buruk yang telah membayar tanah milik desa tersebut dengan nilai Rp 200. 000.000,00 dan telah mendaftarkan tanah milik desa tersebut pada BPN Kabupaten Lembata. Hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.

Dalam keterangannya juga, pihak Peradan meminta Kejari Lewoleba agar menetapkan Kades Merdeka dan Benediktus Lelaona sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan sekaligus menahan keduanya.

Diterangkan Peradan, asset yang telah disita Kejari Lembata dan telah dikelolah Benediktus, merupakan objek sengketa dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Tidak Tersangkakan Notaris Erwin Kurniawan Dan Maria Baroroh, Jaksa Agung Layak Tindak Tegas Kajati NTT Yulianto"

Sumber: (ILB/AD)