Advokat Ali Antonius didakwa dengan dakwaan menghalang-halangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian dalam persidangan tertanggal 16 Maret 2021, Majelis Hakim Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH., MH memutuskan dengan Amar Putusan sebagai berikut :
- Mentatakan keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Ali Antonius tersebut diterima;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDS – 04/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum;
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Ali Anthonius dari Tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Majelis Hakim yang diketuai Fransiska Paulina Nino, SH., MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak didasari atas perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.
Hakim juga menyebutkan ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pasal 22 jo pasal 35 diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan.
Begitupun atas dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje juga diputus serupa oleh Pengadilan Tipikor Kupang seperti putusan terhadap Advokat Ali Antonius, sehingga dengan demikian tampak secara terang benderang bahwa Kajati NTT Yulianto telah nyata-nyata keliru menerapkan hukum dan bertindak sewenang-wenang terhadap para pihak yang disidik dan didakwanya.
Alasan kelima, Kajati NTT tidak sanggup membuktikan dakwaannya terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean setelah yang bersangkutan divonis bebas dalam sidang kasus korupsi pembagian aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 17 Maret 2021.
Sidang putusan itu dipimpin Hakim Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. dan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa Jonas Salean tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta memvonisnya bebas. Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan termasuk juga dari tahanan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 1981 bukan milik Pemerintah Kota Kupang. Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Pemkot Kupang.
Hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara. Majelis Hakim juga berpendapat, tidak terdapat bukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang. Adapun hak pakai tanah menjadi tanah negara.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Kupang dengan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. juga memvonis bebas mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More.
Kelima alasan tersebut menurut kami telah mencukupi untuk mempertegas bahwa Kajati NTT Yulianto telah gagal dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat di Provinsi NTT, oleh karena itu sangat beralasan bagi Jaksa Agung RI Burhanuddin agar segera mencopot Kajati NTT Yulianto dari jabatannya, dan menggantikannya dengan figur lain yang lebih kredibel serta berintegritas.(MD/ MNC)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








