Kupang, Mensanews.com- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak aktivis antikorupsi asal Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang dalam proses penyidikan di Polda NTT.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia adalah kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong di Kabupaten Lembata yang merugikan keuangan negara 1, 4 miliar dari total anggaran 6,8 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Emanuel Boli. Menurut dia, tidak urgen jika Kapolri mengunjungi NTT hanya untuk meninjau pengamanan perayaan paskah seperti diberitakan oleh sejumlah media. Sebab, kata dia, di NTT itu darurat korupsi bukan aksi terorisme.
“Ada banyak kasus dugaan korupsi yang belum menemukan kepastian hukum, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi Awololong yang dinilai berlarut-larut penuntasan oleh Polda NTT”, katanya, Sabtu (03 /04/ 2021)
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini telah lebih dari satu tahun sejak diadukan di Kapolda NTT (saat itu) Irjen Pol. Drs. Hamidin, S.I.K pada tanggal 18 Oktober 2019 dan dilaporkan oleh SPARTA Indonesia di Mabes Polri pada 9 Desember 2019.
“Kasus Awololong masih bolak-balik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Tipikor Polda NTT,” sambungnya.
“Dikhawatirkan kasus tersebut di-peti-es-kan oleh Polda NTT, Amppera Kupang mendesak Kapolri serius dalam pemberantasan korupsi di NTT,” sambungnya lagi.
Ia juga menyayangkan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong, yakni Silvester Samun, S.H selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) belum ditahan oleh Polda NTT, namun dilantik sebagai kepala dinas pendidikan, kepemudaan, dan olahraga (PKO) Kabupaten Lembata oleh Bupati Eliaser Yentji Sunur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.