Oleh karena itu, ia berharap dengan kunjungan Kapolri di NTT dapat memberi dampak positif terhadap penegakkan hukum di NTT serta ada kepastian hukum dan keadilan dari kasus korupsi Awololong Lembata.
Koordinator Lapangan (Koorlap), Elfridus Rivani Leirua Sableku mengatakan, sejak penetapan tersangka oleh penyidik pada Senin, 21 Desember 2020, hingga kini publik terus dipenuhi dengan kegelisahan terhadap kelanjutan proses hukum kasus ini.
“Kita ketahui bersama bahwa korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa yang tentunya sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan termaksud kesejahteraan, oleh karena itu, kami dengan tegas mendesak Polda NTT untuk segera melanjutkan segala proses hukum kasus Awololong ini,” ucap Elfridus.
Ia mendesak Polda NTT harus segera melimpahkan berkas perkara ke JPU dan melakukan penahanan tersangka sesuai aturan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tip merekomendasikan agar aset milik pelaksana pekerjaan harus disita.
“Berkas sudah dikembalikan sejak minggu lalu ke penyidik Polda NTT, karena ada syarat formil dan materil yang harus di lengkapi. Salah satunya agar aset milik pelaksana pekerjaan disita,” ujar Hendrik Tip, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021)
Diketahui, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sejak kemarin Jumat (02/04/ 2021) mengunjungi NTT untuk memastikan pengamaman perayaan paskah 2021. Kapolri juga dijadwalkan akan melakukan dialog dengan tokoh agama dan mengunjungi sejumlah gereja di NTT. (I/OM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








