Kupang, Mensanews.com- Karyawan PT Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang yang berinisial CM (22) tahun Menyampaikan klarifikasi terhadap dugaan bahwa Telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran nama baik atas nama MT Yang mana telah ada laporan polisi dengan nomor : STTLP/474/VII/2021/SPKT POLRES KUPANG KOTA tertanggal 21 Juli 2021 bahwa sebenarnya CM tidak ada niatan sedikitpun dan tidak merasa bahwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap MT.
CM (22) tahun yang saat itu sedang bersama kuasa hukumnya Adv. Andryan Ebenhaiser Boling, S.H yang di temui media ini di kantor kuasa hukumnya Kamis (22/7/2021) menyampaikan bahwa justru CM (22) lah yang sebenarnya telah diancam oleh MT lewat media sosialnya sehingga membuat CM merasa sangat ketakutan.
“Justru saya yang diancam oleh MT lewat media sosial saya sehingga membuat saya merasa sangat ketakutan atas ancaman dari si MT,” Jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.