Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

CM Karyawan PT BOSOWA Berlian Motor Cabang Kupang yang Didampingi Kuasa Hukumnya siap lapor balik MT Ke Polda NTT

CNN pung

Kupang, Mensanews.com-  Karyawan PT Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang yang berinisial CM (22) tahun Menyampaikan klarifikasi terhadap dugaan bahwa Telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran nama baik atas nama MT Yang mana telah ada laporan polisi dengan nomor : STTLP/474/VII/2021/SPKT POLRES KUPANG KOTA tertanggal 21 Juli 2021 bahwa sebenarnya CM tidak ada niatan sedikitpun dan tidak merasa bahwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap MT.

CM (22) tahun yang saat itu sedang bersama kuasa hukumnya Adv. Andryan Ebenhaiser Boling, S.H yang di temui media ini di kantor kuasa hukumnya Kamis (22/7/2021) menyampaikan bahwa justru CM (22) lah yang sebenarnya telah diancam oleh MT lewat media sosialnya sehingga membuat CM merasa sangat ketakutan.

“Justru saya yang diancam oleh MT lewat media sosial saya sehingga membuat saya merasa sangat ketakutan atas ancaman dari si MT,” Jelasnya.

Baca Juga :  Terkait Kisruh Polemik Kepsek SMAN 1 Taebenu Bersama Pemilik Lahan sekolah: Kadis Pendidikan NTT Angkat Bicara.