Kepada media ini Kuasa Hukum Andryan Ebenhaiser Boling, S.H juga menyatakan dengan adanya laporan ini maka kami juga akan melapor balik MT Ke Polda NTT dengan dugaan tindak Pidana Pengancaman yang dilakukan MT terhadap CM (22).
“Kami juga akan menempuh lewat jalur hukum bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh MT terhadap CM lewat media Sosial yang membuat CM (22) klien kami merasa sangat ketakutan karena adanya chating watshap dengan ancaman kekerasan dari MT, ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 KUHP ,” Ujar Advokat Muda tersebut. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








