Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Bantah Keras Tudingan Suap, Tim Hukum Gusty Piston Laporkan Fransisco Besi ke Polisi

Reporter : Ollchan
IMG 20260502 WA0007

Lebih lanjut, ia menilai bahwa isi pledoi merupakan pendapat subjektif penasihat hukum, bukan fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan.
“Pledoi adalah pandangan pribadi, bukan alat bukti. Tidak bisa serta-merta dijadikan fakta hukum apalagi disebarluaskan ke publik seolah-olah itu kebenaran,” katanya.

Laporan Polisi Diajukan

Merespons tudingan tersebut, tim hukum Gusty Piston telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Fransisco Besi ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penghinaan.
Laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses tindak lanjut oleh penyidik.

Baca Juga :  NTT Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakornas Persiapan Pengawasan Kampanye 2024, Pj Gubernur Sampaikan Terimakasih.

“Kami berharap proses ini berjalan profesional dan mampu mengungkap kebenaran materiil. Kami menduga akan ada penetapan tersangka dalam perkara ini,” tegas Bildad.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas, bukan digunakan untuk menyerang pihak lain tanpa dasar yang jelas.

Desak Klarifikasi Fakta Hukum
Tim hukum juga mempertanyakan mengapa isu aliran uang tersebut tidak pernah diungkap sejak tahap penyidikan hingga persidangan, termasuk saat penetapan Hironimus Sonbai sebagai tersangka.

Baca Juga :  Peringatan Hari Anak Nasional: Bupati Simon Nahak Sambut Keceriaan Anak-anak PAUD Malaka

“Kalau memang benar ada aliran uang, mengapa tidak disampaikan sejak awal, baik di tingkat kejaksaan maupun dalam persidangan? Ini yang menjadi kejanggalan,” ujar Bildad.

Melalui pernyataan ini, tim hukum berharap publik tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin meluruskan informasi agar klien kami dan keluarganya tidak terus dirugikan oleh opini yang tidak benar,” tutupnya.