“Kalau sampai perjalanan dari satu titik ke titik lain menjadi sangat lama, bahkan bisa lebih dari 20 jam, itu menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.
Dalam proses penganggaran, lanjutnya, keputusan akhir tetap berada dalam forum pembahasan bersama legislatif. Karena itu, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan, termasuk pergeseran atau pembatalan ruas yang telah diusulkan sebelumnya.
“Dinamika dalam pembahasan itu pasti ada. DPRD juga memiliki kewenangan dalam menentukan prioritas, sehingga bisa saja terjadi perubahan,” katanya.
Sebagai langkah antisipatif, PUPR NTT juga menyiapkan opsi jangka panjang berupa pengalihan jalur apabila kondisi jalan lama semakin memburuk dan membahayakan pengguna. Pendekatan kepada pemerintah desa setempat, kata dia, telah dilakukan dan mendapat respons positif.
“Jika kondisi sudah tidak memungkinkan, akan dibuka jalur baru sebagai pengalihan. Jalan lama nantinya ditutup dan dialihkan ke jalur yang lebih aman,” jelasnya.
Martinus menambahkan, penanganan infrastruktur jalan membutuhkan proses panjang, mulai dari perencanaan, pengusulan, hingga pengesahan anggaran yang umumnya dilakukan satu tahun sebelumnya. Usulan yang diajukan pada 2026, misalnya, baru dapat direalisasikan pada 2027.
Namun, dalam kondisi darurat seperti bencana yang melumpuhkan transportasi, pemerintah dapat melakukan percepatan melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Kalau ada kejadian luar biasa yang berdampak besar pada transportasi barang dan jasa, penanganannya bisa dipercepat melalui BTT, tentu dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat pengguna jalur selatan Batu Putih–Malaka masih harus menghadapi keterbatasan akses. Meski belum terputus, kerusakan jalan yang ada berdampak pada perlambatan mobilitas dan peningkatan waktu tempuh, sembari menunggu masuknya ruas tersebut dalam prioritas penanganan pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










