Osaka, Jepang, Mensanews.com – Di tengah dinamika konflik dan krisis kemanusiaan global yang semakin kompleks, Indonesia kembali hadir dengan semangat solidaritas dan komitmen universal terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kali ini, melalui partisipasi aktif Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat dalam diskusi internasional bertema “Kedudukan Hukum Humaniter dalam Konteks Konflik Global Kontemporer”, yang diselenggarakan oleh jaringan International Red Cross Movement.
Dalam forum strategis tersebut, Yosef Nae Soi, salah satu pengurus PMI Pusat, hadir sebagai narasumber utama mewakili Indonesia, berdampingan dengan delegasi dari Belanda, Meksiko, Afrika Selatan, dan Jerman. Diskusi ini berlangsung sebagai respons atas berbagai tantangan implementasi Hukum Humaniter Internasional (HHI), terutama dalam konflik modern yang melibatkan aktor non-negara, penggunaan senjata teknologi tinggi, hingga keterbatasan akses bantuan kemanusiaan.
Diplomasi Kemanusiaan Indonesia di Panggung Global
Dalam paparannya, Yosef Nae Soi menekankan posisi unik Indonesia sebagai negara dengan pengalaman panjang dalam diplomasi damai, serta peran PMI sebagai kekuatan sipil dalam perlindungan korban konflik dan bencana. Yosef juga menggarisbawahi bahwa nilai-nilai lokal seperti gotong royong, netralitas, dan kesetaraan telah menjadi fondasi kuat PMI dalam menjangkau komunitas paling rentan, dari daerah konflik hingga wilayah terpencil terdampak bencana.
“Kehadiran kami di forum ini bukan hanya mewakili PMI, tapi juga menyampaikan suara kemanusiaan dari Asia Tenggara, yang selama ini sering menjadi jembatan antara dunia Global South dan Global North dalam isu perlindungan sipil,” ungkap Yosef Nae Soi dalam sesi pleno.
Indonesia, melalui PMI, terus memperkuat kapasitas nasional dalam penyebaran Hukum Humaniter Internasional melalui pelatihan relawan, integrasi materi hukum humaniter dalam pendidikan, hingga penguatan kerja sama regional ASEAN.
Tantangan Global: Ketika Hukum Diuji oleh Realitas Konflik
Forum ini menjadi ruang refleksi penting atas realitas hukum humaniter saat ini, di mana prinsip-prinsip dasar seperti perlindungan terhadap warga sipil dan tenaga medis sering kali diabaikan. Delegasi dari negara-negara peserta membahas situasi di berbagai zona konflik dan kebutuhan mendesak akan pembaruan pendekatan hukum yang lebih adaptif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










