Dalam konteks ini, Yosef menyoroti peran organisasi kemanusiaan nasional sebagai garda depan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional agar prinsip-prinsip hukum humaniter tidak hanya menjadi norma di atas kertas, melainkan dijalankan di lapangan secara konsisten.
“PMI memegang teguh prinsip netralitas dan independensi, yang menjadikan kami dapat menjangkau semua pihak tanpa diskriminasi. Ini adalah kekuatan unik dari jaringan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang harus terus dijaga,” tambah Yosef.
Investasi pada Generasi Muda dan Diseminasi Hukum
Salah satu agenda penting yang disorot oleh Yosef adalah diseminasi hukum humaniter di kalangan muda dan komunitas akar rumput. Menurutnya, transformasi sosial dan digitalisasi membuka peluang baru untuk menjangkau kelompok muda dengan cara-cara kreatif, termasuk melalui media sosial, kurikulum sekolah, dan kegiatan sukarela.
PMI juga aktif menjalin kolaborasi dengan universitas, tokoh agama, dan komunitas lokal untuk menciptakan budaya damai yang berakar pada penghormatan terhadap martabat manusia di semua situasi, baik damai maupun konflik.
Membawa Aspirasi Asia Tenggara ke Forum Dunia
Kehadiran Yosef Nae Soi dalam forum internasional ini menjadi simbol penting pengakuan terhadap kontribusi Indonesia dalam tata kelola kemanusiaan dunia. Di tengah tantangan global seperti perang berkepanjangan, krisis iklim, dan ketimpangan sosial, suara dari Asia Tenggara—yang mengusung prinsip kolektivitas, kearifan lokal, dan perdamaian—menjadi semakin relevan.
Partisipasi PMI Pusat sekaligus menegaskan bahwa lembaga-lembaga kemanusiaan nasional dari Global South tidak hanya menjadi pelaksana bantuan, tetapi juga penentu arah diskursus global tentang perlindungan hukum dan etika dalam konflik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










