LEMBATA, MENSANEWS.COM-Seorang warga Desa Pantai Harapan, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Aisyah Haji Amir usia 58 tahun, meninggal dunia di RSUD Lewoleba, Sabtu (30/1/2021).
Pasien yang bernama lengkap Aisyah Haji Amir divonis oleh pihak RSUD Lewoleba bahwa Aisyah meninggal dunia karena telah terkonfirmasi Covid-19. Tetapi, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Lewoleba kepada keluarga yang memastikan bahwa Aiysha meninggal karena Covid-19, atau karena penyakit bawaan lain yang dideritanya.
Pihak keluarga melihat adanya perbedaan hasil diagnosis dari RSUD Lewoleba dengan Dokter Puskesmas Wulandoni, sehinggah keberadaan amarah dan tanda tanya dari pihak keluarga Aiysha.
Seperti yang dilansir dari media Aksinews.id , suami Aisyah, Muhamad Aba Gaus mengatakan bahwa, Aisyah istrinya sempat dirawat inap pada hari Selasa (26/01/2021) di Puskesmas Wulandoni, dengan keluhan sakit pada bagian belakang. Dan pada hari Kamis (28/1/2021), Dokter Puskesmas Wulandoni memperbolehkan Aisyah pulang ke rumah.
Setelah kembalinya Aisyah kerumah, tidak membutuhkan waktu lama, hanya berselang satu hari yaitu keesokan harinya, Jumad (29/1/2021), Aisyah kembali mengeluh sakit. Sehingga kembali dibawah ke Puskesmas Wulandoni untuk dirawat.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, Aisyah dirujuk ke RSUD Lewoleba. Setelah tiba di RSUD Lewoleba pukul 04.00 Wita, petugas medis langsung mengambil tindakan. Namun, berselang dua jam kemudian petugas rumah sakit memberitahukan bahwa Aisyah telah meninggal dunia.
“Hasil diagnosa dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium Puskesmas Wulandoni laporan istri menderita penyakit lambung, kolesterol, asam urat dan HB rendah. Sedangkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Lembata, istri saya menderita gula darah dan Covid-19. Tapi tidak ada surat resmi hasil pemeriksaan yang diberikan kepada kami, ”jelas Aba Gaus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.