“Untuk Sumba barat daya kebutuhan benih sangat tinggi, namun karena ketiadaan benih sumber sehingga perlu kita lakukan penangkaran”Ujarnya.
Diakuinya bahwa daerah ini beruntung dengan kehadiran Yayasan Kalakioma Peduli yang mendatangkan benih untuk dikembangkan didaerah ini.
Varietas padi inpari dikatakanya sangat cocok dengan kondisi tanah didaerah ini. Hal ini dilihat dari penampilan fisik yang bagus saat ini maka akan dipertahankan sehingga bisa digulirkan kepada petani lain.
Dikutip dari lama balitbangtan NTT, Inpari Nutri Zinc mempunyai banyak kelebihan dibanding beberapa varietas lain dalam hal kandungan Zn. Berdasarkan data deskripsi yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian tahun 2019, kandungan Zn pada varietas tersebut sebesar Zn 29,54 ppm (sekitar 23% lebih tinggi daripada Ciherang yakni 24.06 ppm) dengan potensi kandungan Zn 34,51 ppm.
Hasil penelitiaan menunjukan bahwa kekurangan Zn dalam tubuh selain berakibat menurunnya daya tahan tubuh, produktifitas, dan kualitas hidup manusia, kekurangan gizi Zn juga menjadi salah satu faktor kekerdilan atau stunting.
NTT sebagai salah satu propinsi penyumbang stunting di Indonesia. Dimana data jumlah stunting di NTT hingga 2020 sebesar 27,5%. Oleh karena itu, dari keunggulan Zn pada varietas ini diharapkan dapat turut menurunkan angka stunting di NTT.
Selain itu ada beberapa keunggulan lain yaitu memiliki rata rata hasil: 6,21 t/ha (setara Ciherang), potensi hasil: 9,98 t/ha, umur 115 hari setelah semai, tekstur nasi pulen, agak tahan wereng coklat biotipe 1 dan 2, agak tahan hawar daun bakteri strain III, agak tahan tungro, serta tahan blas. Dengan keunggulan tersebut, diharapkan varietas ini memiliki daya adaptasi luas dan dapat diterima oleh konsumen padi di Indonesia.(OM/KZ)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










