“Seperti guru dan dosen serta advokat dan dokter, wartawan pun harus mengikuti sertifikasi agar mereka termasuk wartawan yang kompeten dan profesional,” katanya.
Sementara itu Ketua SMSI Propinsi NTT, Benediktus Jahang menjelaskan bahwa pada pendaftaran awal jumlah peserta sebanyak 47 wartawan, tetapi yang memenuhi syarat mengikuti UKW 30 wartawan.
“Pendaftaran awal berjumlah 47 orang, dan yang lolos dalam syarat administrasi 30 orang, sedangkan yang tidak memenuhi syarat administrasi 17 wartawan, seperti menggunakan perusahan perorangan. Karena UU pers hanya mengatur PT perseroan yang khusus untuk pers”, Jelas Beny.
Selain itu lanjut Beny, ada juga yang tidak melengkapi dokumen administrasi lain hinggga batas akhir pendaftaran ditutup.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kominfo kota Kupang, Andre Otta mengatakan kegiatan UKW ini telah memberikan kesan yang baik,dan kegiatan UKW juga masuk dalam RPD Kota Kupang.
“Kegiatan UKW memberikan kesan yang baik,dan kegiatan UKW ini telah kami masukan ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Kupang tahun 2022-2025”, katanya.
Andre berharap semoga ditahun depan kegiatan UKW ini dapat berjalan lagi, sehingga melalui kota kupang dapat menghasilkan jurnalis yang handal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










