Persiapan ETMC dan PON 2028
Sorotan lain dalam audiensi adalah kesiapan pelaksanaan ETMC yang rencananya akan digelar di Kabupaten Ende. Gubernur meminta agar Asprov menyiapkan parameter-parameter standar sebagai syarat penyelenggaraan agar kualitas kompetisi tetap terjaga.
“Setiap daerah harus memenuhi kriteria teknis dan infrastruktur agar penyelenggaraan ETMC berjalan baik,” tegas Gubernur.
Selain itu, Gubernur menegaskan bahwa NTT siap menjadi tuan rumah PON 2028, dengan mengoptimalkan fasilitas olahraga yang sudah tersedia, termasuk memanfaatkan aset-aset di kampus-kampus.
“Ini akan jadi contoh efisiensi dan optimalisasi sumber daya lokal. Kita tidak perlu membangun semua dari nol,” jelasnya.
Euforia Harus Dikelola Jadi Energi
Menurut Gubernur, euforia yang terlihat dalam berbagai turnamen internasional maupun lokal adalah kekuatan besar yang harus diterjemahkan menjadi energi pembangunan olahraga, bukan sekadar semangat sesaat.
Dengan langkah-langkah konkret seperti pelatihan, pembinaan usia dini, kompetisi berkala, serta penataan tata kelola, NTT diyakini bisa menjadi lumbung atlet sepak bola nasional, bahkan aktor dalam industri olahraga Tanah Air.
Menuju NTT yang Sportif dan Berdaya Saing
Audiensi antara Asprov PSSI NTT dan Pemerintah Provinsi NTT bukan hanya soal agenda sepak bola tahunan. Ia adalah langkah awal dari transformasi olahraga menjadi sektor strategis daerah. Di tangan pemerintahan baru, sepak bola tidak lagi dipandang sebagai hobi semata, tapi instrumen pembangunan, ekonomi kreatif, dan pembentukan karakter generasi muda.
Dengan semangat kolaboratif antara pemangku kebijakan, pelaku olahraga, dan masyarakat, NTT memiliki peluang besar menjadikan sepak bola sebagai simbol kebangkitan wilayah timur Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










