Dengan sistem pertandingan yang terbuka bagi semua kalangan, turnamen ini menjadi ruang strategis untuk menjaring bibit-bibit muda berbakat dan memperkuat jaringan antarklub catur di wilayah Kota Kupang.
Peserta Disabilitas Berlaga Setara, Tunjukkan Semangat Tanpa Batas
Salah satu momen paling berkesan dalam turnamen ini adalah kehadiran delapan pecatur disabilitas, yang berkompetisi di arena yang sama, dengan aturan yang sama, dan tanpa pengecualian. Mereka tidak meminta keringanan — justru tampil dengan semangat juang tinggi, menjunjung nilai sportivitas dan kesetaraan.
Panitia menyampaikan bahwa keikutsertaan mereka bukan hanya menjadi inspirasi, tetapi juga bukti nyata bahwa olahraga catur adalah ruang terbuka bagi siapa saja, tanpa diskriminasi.
“Kami ingin turnamen ini menjadi ruang inklusif. Semua peserta, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka di papan catur,” ujar salah satu panitia dari Pondok Catur NTT.
Menuju Agenda Tahunan dan Pembibitan Atlet Nasional
Turnamen Catur Piala Wali Kota Kupang 2025 diharapkan tidak hanya berhenti sebagai ajang tahunan biasa, tetapi menjadi platform berkelanjutan untuk pembinaan atlet catur profesional. Diharapkan dari ajang ini akan lahir pecatur-pecatur handal yang dapat bersaing di tingkat regional maupun nasional, bahkan membawa harum nama Kota Kupang di pentas internasional.
Turnamen ini bukan sekadar kompetisi. Ia adalah perayaan logika, strategi, keberanian, dan inklusivitas. Catur tak lagi milik segelintir elit, tetapi milik semua: dari anak-anak hingga dewasa, dari yang bertubuh sehat hingga yang menghadapi keterbatasan fisik. Di papan catur, semua setara. Dan di Kupang, harapan itu mulai digerakkan satu langkah lebih maju dari biasanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










