Disinilah sebenarnya salah satu letak ketidak sinkronan secara vertikal antara Peraturan Bupati TTS No. 38 tahun 2018 dengan Perda TTS No. 5 tahun 2017 yang sama-sama mengatur tentang Seleksi Perangkat Desa.
Dilematika Perangkat Desa Se-Kabupaten TTS
Kedua; Landasan hukum Proses seleksi perangkat desa yaitu 1). Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, 2). Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, 3).Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, 4). Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dirumuskan bahwa; “Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49, dan pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.” Dengan demikian maka Perda mendapatkan kewenangan delegasi berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Atas perintah Undan-undang Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah, kemudian muncullah: Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan No. 38 tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa.
Surat terbaru Bupati Timor Tengah Selatan Nomor Pum.03.03.02/07/2019, Perihal Penundaan Seleksi Perangkat Desa, dengan pertimbangan menunggu selesainya Pelantikan Bupati dan wakil Bupati TTS terpilih. Kini proses pelantikan telah selesai, Bupati dan wakil bupati sudah bekerja selama 4 bulan, namun proses seleksi tak kunjung dilanjutkan. Masyarakat TTS lalu bertanya; kapan dan ada apa ?
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai pasal 4 Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dijelaskan bahwa Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
Siapakah yang mendapatkan kewenangan langsung oleh dan untuk melaksanakan ? Desa memiliki otonomi yang tertuang dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014. Bupati TTS seharusnya tidak perlu melakukan “intervensi” kepada para Kepala Desa semisal dalam bentuk surat edaran penundaan proses seleksi karena justru akan membingungkan para Kepala Desa. Disatu sisi Kepala Desa harus menjalankan perintah undang-undang, disisi lain Pemkab menginstrusikan untuk melakukan/ tidak melakukan sesuatu, tentunya sangat dilematis bagi seorang Kepala Desa.
Ketiga; Yang paling menarik ialah apa yang dilakukan atas kejadian yang telah terjadi. Negaralah yang harus hadir dalam bentuk kekuasaan dan bukan tindakan individu. Karena itu, kalaupun ada saran Bupati secara individual tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Negara memiliki kewenangan masing-masing yang harus ditaati, Bupati tidak harus membuat surat atau keputusan-keputusan yang meresahkan rakyatnya, Sekda juga tidak harus melakukan pembiaran atau bertindak melebihi kewenagan Bupati. DPRD sebagai wakil Rakyat dituntut harus menjalankan fungsinya dengan baik karena ada kewenangan mengawasi jalannya Pemerintahan Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










