Oleh,Wakil Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Legorius Vidigal Bria,S.Ip.
Ketika kepala daerah merasa dirinya lebih tinggi dari undang-undang, maka yang dikorbankan pertama kali adalah para aparatur sipil negara. Fenomena ini kini terjadi terang-terangan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Setelah sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan teguran resmi terhadap penonaktifan sejumlah pejabat eselon II secara sepihak, Pemda Malaka justru kembali mengulang tindakan yang sama.
Teguran BKN diabaikan. Prinsip merit system dilanggar. Dan ASN kembali menjadi korban dari ambisi politik yang tak terkendali.
Pemda Malaka Abaikan Teguran BKN
Tidak banyak daerah yang berani secara terbuka menantang otoritas BKN. Namun Pemda Malaka telah melakukannya. Setelah sempat dinonaktifkan tanpa proses yang sah, beberapa pejabat Eselon II diaktifkan kembali berkat intervensi dan teguran dari BKN. Tapi belum genap beberapa bulan, pejabat yang sama kembali dicopot, kali ini dengan alasan audit.
Ini bukan hanya soal prosedur yang dilanggar. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah lembaga negara. Teguran BKN diperlakukan seperti surat edaran biasa, bukan otoritas formal yang wajib dipatuhi. Padahal, fungsi BKN adalah menjaga keadilan dan profesionalisme karier ASN di seluruh Indonesia.
Jika ini dibiarkan, maka setiap kepala daerah akan berpikir bahwa mereka bisa bebas mengganti pejabat seenaknya, bahkan melawan kebijakan pemerintah pusat.
Di Mana Ketegasan BKN
Situasi ini mengarah pada satu kesimpulan pahit: Negara, dalam hal ini BKN, tampak tidak berdaya menghadapi kepala daerah yang membangkang. Teguran yang dikeluarkan terhadap Pemda Malaka terbukti tidak punya daya paksa. Tidak ada sanksi, tidak ada langkah korektif lanjutan, dan yang lebih parah, tidak ada perlindungan nyata terhadap ASN korban penonaktifan.
Fakta bahwa Pemda Malaka bisa mengulangi penonaktifan dengan alasan yang berbeda-beda menunjukkan bahwa kepala daerah bisa memutarbalikkan alasan semaunya dari evaluasi, ke kebutuhan organisasi, kini audit.
Pertanyaannya:
1. Audit yang mana?
2. Sudah final atau belum?
3. Dilakukan oleh lembaga mana?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










