Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Apakah Pemda Malaka Melawan BKN? Lemahnya Negara Melindungi ASN Pasca Pilkada

IMG 20250713 WA0003

Oleh,Wakil Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Legorius Vidigal Bria,S.Ip.

Ketika kepala daerah merasa dirinya lebih tinggi dari undang-undang, maka yang dikorbankan pertama kali adalah para aparatur sipil negara. Fenomena ini kini terjadi terang-terangan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Setelah sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan teguran resmi terhadap penonaktifan sejumlah pejabat eselon II secara sepihak, Pemda Malaka justru kembali mengulang tindakan yang sama.

Teguran BKN diabaikan. Prinsip merit system dilanggar. Dan ASN kembali menjadi korban dari ambisi politik yang tak terkendali.

Baca Juga :  Bank NTT Betun Serahkan Bantuan Sebesar 50 Juta, Bupati Simon: Terimakasih Bank NTT Berkenan Berikan Bantuan

Pemda Malaka Abaikan Teguran BKN

Tidak banyak daerah yang berani secara terbuka menantang otoritas BKN. Namun Pemda Malaka telah melakukannya. Setelah sempat dinonaktifkan tanpa proses yang sah, beberapa pejabat Eselon II diaktifkan kembali berkat intervensi dan teguran dari BKN. Tapi belum genap beberapa bulan, pejabat yang sama kembali dicopot, kali ini dengan alasan audit.

Ini bukan hanya soal prosedur yang dilanggar. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah lembaga negara. Teguran BKN diperlakukan seperti surat edaran biasa, bukan otoritas formal yang wajib dipatuhi. Padahal, fungsi BKN adalah menjaga keadilan dan profesionalisme karier ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Kisah Sukses Perjalanan Anak Petani Melkianus Lubalu, Matahari Negeri Sandelwood Sinari Nusantara

Jika ini dibiarkan, maka setiap kepala daerah akan berpikir bahwa mereka bisa bebas mengganti pejabat seenaknya, bahkan melawan kebijakan pemerintah pusat.

Di Mana Ketegasan BKN

Situasi ini mengarah pada satu kesimpulan pahit: Negara, dalam hal ini BKN, tampak tidak berdaya menghadapi kepala daerah yang membangkang. Teguran yang dikeluarkan terhadap Pemda Malaka terbukti tidak punya daya paksa. Tidak ada sanksi, tidak ada langkah korektif lanjutan, dan yang lebih parah, tidak ada perlindungan nyata terhadap ASN korban penonaktifan.

Baca Juga :  Ditutup Mantan Bupati Malaka Pada Tahun 2017, SDN Oevetnai Justru Diperhatikan Bupati Simon Nahak

Fakta bahwa Pemda Malaka bisa mengulangi penonaktifan dengan alasan yang berbeda-beda menunjukkan bahwa kepala daerah bisa memutarbalikkan alasan semaunya dari evaluasi, ke kebutuhan organisasi, kini audit.

Pertanyaannya:
1. Audit yang mana?

2. Sudah final atau belum?

3. Dilakukan oleh lembaga mana?