“Tunjangan guru tidak bisa dicairkan tepat waktu karena beberapa alasan. Pertama, pada triwulan pertama, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pergeseran belum disahkan hingga bulan Maret. Kedua, pada triwulan kedua, dana dari pusat belum ditransfer ke daerah,” jelas Yanuarius.
Yanuarius juga menyoroti kendala klasik yang menyebabkan keterlambatan pencairan tunjangan, yaitu kelambanan para guru penerima dalam menandatangani dokumen.
“Pencairan tidak bisa dilakukan jika semua penerima belum menandatangani dokumen yang diperlukan. Walaupun sudah ada pemberitahuan, banyak guru yang terlambat datang untuk tanda tangan,” tambahnya.
Dalam klarifikasi terbuka ini, Yanuarius menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tunjangan bukanlah kesalahan Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka, melainkan karena belum adanya transfer dana dari pusat serta beberapa kendala administrasi lainnya.
Dengan adanya klarifikasi terbuka ini, diharapkan informasi yang benar dapat tersebar luas dan masyarakat, khususnya para guru, mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai penyebab keterlambatan pencairan tunjangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










