Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kadis Dikbud Malaka Klarifikasi Terbuka: Tunjangan Guru Belum Cair Bukan Kesalahan Kami

IMG 20240617 WA0002

“Tunjangan guru tidak bisa dicairkan tepat waktu karena beberapa alasan. Pertama, pada triwulan pertama, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pergeseran belum disahkan hingga bulan Maret. Kedua, pada triwulan kedua, dana dari pusat belum ditransfer ke daerah,” jelas Yanuarius.

Yanuarius juga menyoroti kendala klasik yang menyebabkan keterlambatan pencairan tunjangan, yaitu kelambanan para guru penerima dalam menandatangani dokumen.

“Pencairan tidak bisa dilakukan jika semua penerima belum menandatangani dokumen yang diperlukan. Walaupun sudah ada pemberitahuan, banyak guru yang terlambat datang untuk tanda tangan,” tambahnya.

Baca Juga :  362 Peserta Operator Dari 181 PAUD di Kabupaten Malaka Mengikuti Bimtek Pengelolaan Dana BOSP

Dalam klarifikasi terbuka ini, Yanuarius menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tunjangan bukanlah kesalahan Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka, melainkan karena belum adanya transfer dana dari pusat serta beberapa kendala administrasi lainnya.

Dengan adanya klarifikasi terbuka ini, diharapkan informasi yang benar dapat tersebar luas dan masyarakat, khususnya para guru, mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai penyebab keterlambatan pencairan tunjangan.