Menanggapi pertanyaan mahasiswa,Asyera menyatakan dengan tegas bahwa Seharusnya Pancasila dilihat sebagai sebuah dasar negara, sehingga tidak bisa kemudian disamakan dengan sebuah UU.
“Jika kita memahami ini, tentu tidak akan muncul sebuah RUU HIP. Bahwa Pancasila adalah sebuah nilai dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan ke-5 nilai yang terkandung di dalamnya. Tidak ada yang boleh merampingkan jumlah nilai-nilai yang ada menjadi trisila. Bahwa nilai pertama yang menjadi jiwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang harus dilihat secara utuh dengan tidak menyandingkannya dengan berkebudayaan”Terang Asyera.
Selain itu dirinya juga menyampaikan kepada mahasiswa bahwa Masa pandemi covid-19 ini merupakan ujian bagi semua warga negara Indonesia.Oleh karena itu mahasiswa diminta untuk ikut aktif memerangi covid 19 dengan hidup sehat sesuai protokol kesehatan serta terus mengajak masyarakat terapkan Mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak.
“Kita harus mampu mengamalkan kekuatan nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi penyebaran covid-19 ini. Generasi muda dan mahasiswa adalah salah satu unsur penggerak dan penyelamat bangsa ini dalam melawan dan menghadapi pandemi covid-19″Katanya.
Ia pun meminta kepada Generasi muda harus mengimplementasikan nilai Pancasila yaitu semangat gotong royong yang sudah diwariskan pendahulu bangsa.
Aksi nyata gotong royong yang bisa dilakukan mahasiswa adalah dengan menjadi relawan penyuluh sosialisasi 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).Mahasiswa juga sebagai teladan menerapkan 3M bagi masyarakat luas. Dengan bersama-sama dan gotong royong, niscaya kita mampu mengatasi dan melawan covid-19.(OB)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










