“Dalam hukum administrasi negara, sanksi harus rasional, terukur, dan mempertimbangkan rekam jejak. Jika tidak, itu berpotensi cacat prosedural,” kata seorang praktisi hukum administrasi.
Ironisnya, selama proses tersebut berlangsung, tidak ditemukan penurunan kinerja sekolah, tidak ada gejolak pembelajaran, dan tidak ada kerugian negara yang terukur. Yang terguncang justru kepemimpinan personal Safirah.
Kepemimpinan yang Tidak Populis
Safirah dikenal sebagai pemimpin yang menolak kompromi pada mutu. Ia memperketat disiplin guru, menuntut transparansi pengelolaan program, dan berani mengubah pola lama yang tidak produktif. Dalam struktur birokrasi pendidikan yang masih kental dengan budaya senioritas, gaya kepemimpinan seperti ini kerap dianggap “mengganggu keseimbangan”.
“Bu Safirah bukan tipe yang pandai melobi. Ia bekerja, bukan berpolitik,” ujar seorang Guru.
Pola inilah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai konflik laten antara profesionalisme dan patronase konflik yang sering kali berakhir dengan dikorbankannya pihak yang berpegang pada kinerja.
Pernyataan Safirah: Tegas dan Terukur
Dalam pernyataannya kepada Mensanews.com Safirah tidak menyerang balik. Ia memilih bahasa kerja dan etika jabatan.
“Saya memimpin dengan indikator kinerja. Jika inovasi dianggap kesalahan, maka yang sedang dipersoalkan bukan saya, tapi arah pendidikan kita,” ujarnya, Jumat (16/01/2026).
Pernyataan itu mencerminkan posisi seorang birokrat pendidikan yang sadar bahwa perlawanan frontal justru akan mempercepat marginalisasi.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Safirah
Kasus ini meninggalkan pertanyaan besar: apa pesan yang ingin disampaikan kepada kepala sekolah lain? Bahwa prestasi tidak menjamin perlindungan? Bahwa inovasi harus menunggu restu kekuasaan?
Di SMKN 5 Kupang, sistem yang dibangun Safirah masih berjalan. Bengkel tetap produktif, siswa tetap belajar. Namun keberlanjutan kepemimpinan yang melahirkan sistem itu kini berada di ujung tanduk.
Seperti lilin yang menerangi ruang kelas, Safirah Abineno telah membakar dirinya untuk pendidikan. Kini cahaya itu terancam dipadamkan bukan oleh kegagalan, melainkan oleh mekanisme disiplin yang diduga direkayasa atas nama ketertiban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










