Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Publik Pertanyakan Keabsahan Ijazah yang Ditandatangani Plt Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang

Editor: Redaksi
IMG 20260122 WA0013

“Kesalahan dalam penandatanganan ijazah bukan persoalan sepele. Dampaknya bisa dirasakan siswa bertahun-tahun ke depan, mulai dari pendaftaran perguruan tinggi, seleksi ASN, hingga pengakuan ijazah di dunia kerja,” jelasnya.

Analisis Hukum

Dalam perspektif hukum administrasi negara, keabsahan suatu dokumen negara, termasuk ijazah, sangat bergantung pada kewenangan pejabat yang menandatanganinya. Prinsip atribusi, delegasi, dan mandat menjadi dasar penilaian sah atau tidaknya tindakan pejabat pemerintahan.

Plt Kepala Sekolah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan terbatas, yaitu menjalankan tugas rutin dan administratif harian. Kewenangan strategis yang berdampak hukum jangka panjang seperti penandatanganan ijazah pada umumnya melekat pada pejabat definitif, kecuali ada pelimpahan kewenangan tertulis dan sah dari instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Bimtek ARKAS BOS Tahun 2021, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Prov. NTT

Jika Dra. Safiramasih masih tercatat dan diakui secara resmi sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang, maka secara hukum, Kewenangan penandatanganan ijazah tetap berada padanya,
Penandatanganan oleh Plt tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi cacat wewenang,
Produk administrasi tersebut dapat dikategorikan sebagai keputusan administrasi yang dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Implikasi Hukum

Apabila polemik ini tidak segera diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan atau instansi terkait, maka:
Alumni berpotensi dirugikan secara administratif,
Sekolah dapat menghadapi sengketa tata usaha negara,
Kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan akan menurun.

Baca Juga :  Kompor Induksi dan Jemuran Pintar SMKN 4 Kupang Menuju Lisensi, Bukti Inovasi Siswa

Oleh karena itu, diperlukan penegasan status jabatan kepala sekolah secara tertulis, serta klarifikasi hukum mengenai kewenangan Plt dalam penandatanganan ijazah guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam negara hukum, kepastian kewenangan pejabat adalah fondasi utama sahnya setiap produk administrasi. Selama Dra. Safiramasih masih diakui sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang secara sah, maka setiap tindakan administratif strategis yang dilakukan oleh Plt patut diuji dan dikaji secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (FT/Team)