Pilih Pemimpin dengan Integritas dan Kapabilitas
Sebaliknya, masyarakat diharapkan memilih pemimpin yang memiliki integritas, kapabilitas, otoritas, dan karitas. Pemimpin dengan karakter ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan moral dan sosial masyarakat. Mereka bekerja keras untuk memastikan semua lapisan masyarakat merasakan manfaat dari program-program pembangunan yang mereka jalankan.
Kabupaten Malaka saat ini membutuhkan pemimpin yang memiliki visi jelas untuk masa depan, seorang pemimpin yang mampu melihat kepentingan seluruh masyarakat, seperti “The Eagle Leader”—pemimpin yang mampu memandang jauh ke depan dan selalu fokus pada tujuan demi kesejahteraan rakyat.
SN-FBN: Pemimpin Rendah Hati dan Gila Kerja
Pasangan calon Simon Nahak dan Felix Bere Nahak (SN-FBN) dinilai sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Kabupaten Malaka. SN-FBN telah terbukti sukses memimpin Malaka melalui program prioritas SAKTI yang membawa banyak perubahan positif bagi daerah. Dengan karakter rendah hati dan semangat kerja yang tinggi, SN-FBN diyakini mampu melanjutkan pembangunan Malaka ke arah yang lebih baik.
Tokoh masyarakat juga menekankan pentingnya membuka mata, telinga, otak, dan hati dalam memilih pemimpin. Jangan terjebak pada ambisi yang menghalalkan segala cara, tetapi pilihlah pemimpin yang lahir dari rakyat dan memiliki nilai-nilai adat “Sabete Saladi”
Dalam Pilkada yang semakin dekat, masyarakat Malaka diharapkan dapat bijak dalam menentukan pilihan. Memilih pemimpin yang rendah hati dan gila kerja, seperti SN-FBN, adalah langkah penting menuju Malaka yang lebih baik. Firman Tuhan dalam Amsal 22:4 mengingatkan bahwa ganjaran dari kerendahan hati dan takut akan Tuhan adalah kehidupan, kekayaan, dan kehormatan, tiga hal yang sangat penting bagi kesejahteraan bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










