Yunus kemudian membawa respons bencana tersebut ke wilayah yang lebih luas: tentang makna politik dan kepemimpinan ketika rakyat berada dalam kondisi paling rentan.
Menurutnya, bencana alam, bencana sosial maupun bencana ekonomi merupakan bagian dari realitas kehidupan rakyat yang harus dijawab dengan kerja politik konkret.
Dalam situasi darurat, katanya, masyarakat tidak membutuhkan terlalu banyak retorika. Yang dibutuhkan adalah keputusan cepat, koordinasi dan keberanian bergerak.
“Politik, kepemimpinan, organisasi apa saja pasti membutuhkan kecepatan, keberanian, dan konsistensi. Itu harus menjadi tekad terhadap semua yang terjadi,” tegasnya.
Inilah yang disebut Yunus sebagai political will.
Kemauan politik, dalam konteks bencana, bukan sekadar keberanian mengeluarkan pernyataan keprihatinan. Lebih dari itu, political will harus terlihat dalam kemampuan menggerakkan organisasi, mengerahkan sumber daya, mempercepat koordinasi dan memastikan kebutuhan masyarakat ditangani.
Di titik ini, politik diuji bukan ketika berada di atas panggung, tetapi ketika berhadapan dengan warga yang kehilangan rumah, keluarga, akses jalan dan rasa aman.
Pimpinan Pusat Dijadwalkan Turun ke Flores
Respons terhadap gempa Flores juga telah dikoordinasikan dengan jajaran pimpinan pusat PDI Perjuangan.
Yunus menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto telah mengetahui kondisi bencana yang terjadi di Flores.
Jajaran partai dijadwalkan turun langsung ke wilayah terdampak pada Minggu (16/8/2026).
Ganjar Pranowo dijadwalkan tiba di Labuan Bajo dan selanjutnya bergerak menuju wilayah Manggarai untuk melihat kondisi masyarakat terdampak.
Selain itu, Sri Rahayu dan Tri Rismaharini juga disebut akan menuju wilayah terdampak melalui Labuan Bajo.
Dari DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus akan memimpin langsung tim menuju lokasi bencana bersama jajaran pengurus serta bidang penanggulangan bencana.
“Besok kami akan berkonsentrasi langsung ke titik lokasi. Proses ini terus kami hadirkan untuk membangun solidaritas, solidaritas kemanusiaan, untuk meringankan beban dan melihat langsung penderitaan masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Antisipasi Gempa Susulan dan Infrastruktur Jadi Perhatian
Selain evakuasi dan distribusi logistik, PDI Perjuangan NTT juga memberi perhatian terhadap kondisi infrastruktur serta jalur evakuasi.
Kehadiran kader di lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi jalan, lokasi pengungsian, kebutuhan masyarakat dan titik-titik yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Bagi masyarakat di wilayah pesisir Flores, situasi darurat tidak otomatis berakhir setelah guncangan utama berhenti.
Kemungkinan gempa susulan membuat kesiapsiagaan tetap menjadi kebutuhan penting. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi aman, jalur evakuasi, titik pengungsian dan perkembangan situasi.
Karena itu, koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana tetap menjadi bagian penting dalam pengendalian informasi dan penanganan di lapangan.
“Kendali situasi dan koordinasi tetap ada pada Badan Penanggulangan Bencana provinsi. Mereka akan terus memperbarui informasi mengenai apa yang sedang terjadi di lapangan. Penanggulangan bencana di kabupaten dan kota juga sejak kejadian sudah bergerak bersama-sama,” jelas Yunus.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi PDI Perjuangan sebagai kekuatan pendukung dalam kerja kemanusiaan, bukan menggantikan fungsi pemerintah, BPBD, Basarnas maupun lembaga resmi lainnya.
Hadir Lebih Awal, Bukan Sekadar Hadir di Depan Kamera
Bagi PDI Perjuangan NTT, struktur partai dari DPC, PAC, ranting hingga anak ranting menjadi modal penting untuk bergerak cepat ketika bencana terjadi.
Pengalaman menghadapi berbagai situasi kebencanaan sebelumnya membuat jaringan tersebut diarahkan untuk tidak hanya menunggu instruksi dari pusat.
Kader diminta membaca situasi di lapangan, berkoordinasi dengan pihak berwenang dan bergerak sesuai kebutuhan masyarakat.
Kata kunci yang berulang kali ditekankan Yunus adalah “hadir lebih awal.”
Hadir bukan untuk mendahului pemerintah.
Hadir bukan pula untuk menjadikan penderitaan masyarakat sebagai panggung politik.
Hadir untuk memastikan bahwa ketika warga membutuhkan pertolongan, ada orang yang datang, mendengar, mencatat dan ikut bekerja.
Ketika Politik Harus Turun ke Tengah Penderitaan
Gempa 7,7 mengguncang Flores bukan hanya bangunan dan infrastruktur. Guncangan itu juga menguji seberapa kuat jejaring sosial, pemerintah, lembaga kemanusiaan dan organisasi masyarakat dalam menghadapi keadaan darurat.
Dalam kondisi seperti ini, ukuran keberpihakan bukan lagi seberapa keras sebuah organisasi berbicara tentang rakyat, melainkan seberapa cepat mereka bergerak ketika rakyat membutuhkan pertolongan.
Posko bantuan, dapur umum, distribusi pangan, air bersih dan bantuan evakuasi menjadi wajah paling konkret dari gotong royong.
Hari ini dapur umum mulai berdiri di Sikka, Nagekeo dan Manggarai Barat. Di wilayah lain, kader bergerak membuka posko dan mendekati masyarakat yang terdampak.
Di tengah rumah yang rusak, jalan yang terputus, fasilitas publik yang terganggu dan warga yang kehilangan rasa aman, politik akan kehilangan makna apabila hanya berhenti di podium.
Politik harus turun ke lapangan.
Politik harus hadir ketika dapur warga berhenti mengepul.
Politik harus ikut mengangkat beban ketika korban membutuhkan pertolongan.
Dan yang paling penting, politik harus mampu menjaga jarak antara kepentingan kekuasaan dan penderitaan rakyat.
Pesan Yunus H. Takandewa pada hari ketika Flores diguncang gempa itu sederhana, tetapi sekaligus menantang: PDI Perjuangan harus hadir lebih awal, bergerak bersama rakyat dan bekerja dalam semangat gotong royong.
Sebab ketika Flores berduka, perjuangan tidak boleh berjarak dari penderitaan rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










