Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bupati Sikka Tugaskan 1.567 PPPK dan CPNSD Jalankan Orientasi Sambil Tagih Pajak dan Validasi Data PBB-P2

Editor: Redaksi
IMG 20250626 WA0036

Maumere, Mensanews.com- Dalam upaya serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka pada tahun anggaran 2025, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, mengambil langkah strategis dan taktis dengan mengintegrasikan proses orientasi bagi 1.567 ASN baru terdiri dari 1.194 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 373 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) ke dalam kegiatan pelayanan publik dan penguatan basis pajak daerah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 98 ayat (1) yang menekankan perlunya pembinaan awal ASN melalui orientasi.

Orientasi Bertugas: Pajak dan Validasi Data di 28 Desa/Kelurahan

Dalam rilis resmi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, dijelaskan bahwa seluruh PPPK dan CPNSD akan melaksanakan tugas orientasi selama satu bulan penuh, dari 2 Juli hingga 31 Juli 2025, di 28 lokasi desa dan kelurahan, termasuk Desa Nita, Desa Geliting, Kelurahan Kota Uneng, dan lainnya.IMG 20250626 WA0035

Baca Juga :  Pj. Gubernur Audiens bersama Ketua KONI NTT, bahas Persiapan PON 2024 dan 2028

Selama masa orientasi, ASN baru ini akan ditugaskan melakukan:

  • Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
  • Validasi data PBB-P2 di lapangan,
  • Uji petik di tempat parkir, warung, restoran, dan pedagang kaki lima,
  • Pendataan ulang objek pajak di sejumlah titik strategis termasuk pusat perbelanjaan dan ruas jalan utama di Maumere.

Skema Penugasan Khusus

Untuk efektivitas kegiatan ini, Bupati Sikka menerbitkan beberapa surat tugas resmi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di antaranya:

  • Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/408/2025 — Untuk CPNSD yang bertugas melakukan uji petik di tempat parkir Toserba Fajar Timur Maumere dan lokasi lainnya.
  • Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/409/2025  Untuk PPPK dalam pelaksanaan penagihan dan validasi basis data PBB-P2.
  • Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/411/2025  Untuk PPPK dalam pendataan ulang parkir di jalan umum.
  • Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/412/2025 Untuk CPNSD dalam pendataan ulang warung makan dan PKL.
Baca Juga :  Antusias Masyarakat Kecamatan Fatuleu Laksanakan Vaksinasi Di Koramil 1604-02/Camplong

Pendampingan Langsung oleh Bapenda

Setiap tim yang bertugas akan didampingi oleh staf Bapenda, satu orang untuk tiap desa atau kelurahan, guna memastikan akurasi dan validitas data yang dikumpulkan serta memberi arahan teknis di lapangan.