Menurut Kepala Dinas Kominfo, Very, orientasi dengan model penugasan ini dirancang untuk mendidik ASN baru agar memiliki kepekaan terhadap kebutuhan riil daerah, sekaligus mendorong mereka agar memahami bahwa ASN adalah pelayan publik yang turut bertanggung jawab atas keberlanjutan fiskal daerah.
“Uji petik di warung dan rumah makan akan menghitung omset penjualan makanan dan minuman bulanan. Ini dasar untuk menetapkan pajak jasa makanan/minuman sebesar 10 persen dari total omset,” jelas Very.
Efisiensi Sumber Daya dan Pembinaan ASN yang Relevan
Kebijakan ini menunjukkan inovasi Pemkab Sikka dalam menyatukan pembinaan ASN dengan efisiensi kerja nyata, di tengah tantangan optimalisasi PAD. Selain memberikan pengalaman lapangan kepada ASN baru, langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk menjawab tantangan rendahnya kepatuhan dan validitas data objek pajak, yang selama ini menjadi persoalan klasik di berbagai daerah.
Penerapan tugas ini juga diharapkan akan mendorong kesadaran wajib pajak, memperbaiki sistem basis data pajak, serta meningkatkan penerimaan retribusi daerah secara signifikan di semester kedua tahun 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










