Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Bantah Keras Tudingan Suap, Tim Hukum Gusty Piston Laporkan Fransisco Besi ke Polisi

Reporter : Ollchan
IMG 20260502 WA0007

Kupang, Mensanews.com– Tim hukum Gusty Piston yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, SH, Nikolas K. Lomi, SH, Leo Lata Open, SH, dan Yefta O. Djhanas, SH, akhirnya angkat bicara melalui jumpa pers terkait polemik pernyataan dalam persidangan yang menyebut adanya aliran uang kepada jaksa.

Dalam konferensi pers pada Kamis, (30 /04/ 2026) tersebut, pengacara Nikolas K. Lomi menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Fransisco Fernando Besi, baik di ruang sidang maupun di luar persidangan, adalah tidak benar dan tidak berdasar.

“Klien kami, Gusty Piston, secara tegas menyatakan tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbay maupun pihak lain, termasuk dari Ronny Sonbay. Ia juga tidak pernah menyerahkan uang kepada jaksa Ridwan Amsar ataupun pihak lain sebagaimana dituduhkan,” ujar Nikolas.

Baca Juga :  Rp9 M Dana Pensiun PDAM Dipertanyakan, GN-PK Angkat Isu Transparansi Penanganan Perkara

Menurutnya, pernyataan yang beredar luas dan viral di publik tersebut merupakan fitnah yang mencoreng nama baik kliennya. Ia menekankan bahwa sebagai advokat, setiap informasi yang disampaikan ke publik maupun di persidangan harus didasarkan pada bukti yang sah.

“Tidak bisa hanya berdasarkan cerita klien lalu disampaikan sebagai fakta tanpa pembuktian. Harus diuji, harus ada bukti. Ini prinsip dasar dalam praktik hukum,” tegasnya.

Tidak Pernah Terungkap di Persidangan

Ketua Tim Hukum, Bildad Torino M. Thonak, SH, menjelaskan bahwa setelah melakukan analisis dan pengecekan menyeluruh terhadap jalannya persidangan, tidak ditemukan fakta yang mendukung tudingan tersebut.

Baca Juga :  Mewujudkan Kesejahteraan Bersama: Musrenbang Kecamatan Alak Fokus Pada Solusi Inklusif

Ia menyebutkan, baik dalam pemeriksaan Gusty Piston sebagai saksi maupun keterangan Hironimus Sonbai di persidangan, tidak pernah ada pembahasan mengenai aliran uang kepada jaksa.

“Fakta persidangan itu adalah apa yang disampaikan di depan majelis hakim. Jika tidak pernah muncul dalam persidangan, lalu tiba-tiba dimunculkan dalam pledoi, itu menjadi pertanyaan besar: fakta yang mana yang dipakai?” ujar Bildad.