Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Pernyataan Ketua Araksi Terhadap Bupati Malaka, Dr. Yohanes Tuba Helan Angkat Bicara

Pengamat Hukum dan Dosen Hukum Universitas Nusa Cendana, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum. Foto : by Google

Kupang, Mensanews.com- Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana, Dr Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum., menegaskan Terkait pernyataan Ketua ARAKSI bahwa Bupati Malaka melindungi koruptor itu tidak benar. Kecuali kalau kasusnya diangkat oleh kejaksaan atau kepolisian sebagai penegak hukum pidana lalu Bupati Malaka melindungi dengan cara meminta supaya tidak diproses hukum, itu baru dikatakan melindungi koruptor.

“Jadi tidak benar tuduhan Ketua ARAKSI kepada Bupati Malaka yang disebut melindungi pelaku penyimpangan hasil audit Inspektorat Daerah Malaka”, tegas Dr. Yohanes Tuba Helan.

“Dan kalau benar Bupati Malaka melindungi koruptor maka tentunya ini menyalahi kitab UU hukum pidana yang mana itu menjadi rananya yudikatif atau penegak hukum”, sambung Tuba Helan

Baca Juga :  Pelaksanaan PS Tanah Sengketa Suku Sufmela-Basoin di Batakte Berjalan Aman

Dalam penyelesaian kasus ini, lebih lanjut, Dr. Tuba Helan menjelaskan ada dua jalur yang berbeda bisa ditempuh yakni Mekanisme administratif (kewenangan eksekutif) dan Mekanisme Pidana (kewenangan penegak hukum, Jaksa dan Polisi).

Mekanisme administratif itu biasanya ada pemeriksaan baik dari Inspektorat, BPK, maupun audit internal yang bermaksud untuk memperbaiki hal-hal yang merupakan penyimpangan dan jumlah penyimpangan dapat dikembalikan. Jadi kalau ada penyimpangan secara administratif diperbaiki dan selanjutnya uang hasil penyimpangan dikembalikan.

Persoalan proses hukum di replublik kita ini terlalu berbelit-belit, kata Tuba Helan. Jadi kalau disuruh mengembalikan keuangan Negara yang disalahgunakan saya pikir itu menguntungkan desa maupun daerah supaya uang itu tetap ada dan/atau tidak hilang, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa yang bersangkutan”, ungkap Tuba Helan

Baca Juga :  Misa Di Lakulo, Bupati Malaka Tandaskan Tiga Kekuatan Dasar

Sedangkan melalui proses pidana, kata Tuba Helan, itu ranahnya penegak hukum bukan Bupati dan Wakil Bupati. Hemat saya, proses pidana itu upaya yang bagus juga namun kalau diproses secara pidana terkadang uangnya hilang hanya saja pelakunya dihukum badan, jadi mereka dimasukkan penjara.