“Memang temuan Inspektorat sudah mengarah ke korupsi akan tetapi korupsi tidak harus diselesaikan melalui jalur pidana yaitu masuknya koruptor ke penjara kalau jumlahnya sedikit dan bisa diselesaikan maka diselesaikan”, ujar Tuba Helan.
Dalam hal ini Bupati Malaka punya niat baik bahwa rakyatnya termasuk para kepala desa mungkin perangkat desa yang melakukan penyelewengan dana tersebut tidak harus masuk dalam penjara tapi kalau memang ada penyimpangan kembalikan saja uang yang disalahgunakan itu.
“Mekanisme yang digunakan Bupati Malaka sudah jelas yakni mekanisme adminitratif pemerintahan jadi Bupati bukan penegak hukum tapi sebagai badan eksekutif, kalau beliau mengaudit bawahannya artinya bahwa desa itu otonomi tapi berada dibawa koordinasi bupati maka bupati melakukan audit. Jika adanya penyimpangan maka Bupati akan menempu jalan adminitratif yakni dengan mengembalikan dana-dana tersebut.”, Jelas Tuba Helan
Hal ini dikatakan Tuba Helan mengingat penyimpangan yang terjadi di desa kadang kala juga akibat mereka salah atau tidak mengerti aturan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan karena perangkat desa sangat terbatas tingkat pendidikan dan wawasan. Ini juga bisa menjadi dasar pertimbangan. sehingga kalau terjadi penyimpangan dikemabalikan saja dengan memberi petunjuk untuk ke depan tidak boleh melakukan lagi.
Maksudnya supaya pemerintahan desa ke depan itu menjadi lebih baik kalau ada anggaran yang dikeluarkan itu betul-betul dikeluarkan untuk kepentingan rakyat jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh aparat Desa.
Khusus untuk pemerintah Desa yang memiliki keterbatasan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa, pengelolaan keuangan, Tuba Helan berharap kalau bisa kedepannya pemerintah kabupaten Malaka menyiapkan tenaga pendamping di setiap kecamatan untuk mendampingi pemerintah desa supaya mengelolah uang dengan baik.
“Sebenarnya kasus seperti ini bukan hanya terjadi di kabupaten Malaka saja tetapi seluruh kabupaten/kota di Indonesia terjadi penyimpangan dana desa. Maka harus ada upaya untuk mencegah, supaya ke depannya jangan lagi terjadi penyimpangan, agar pengelolaan keuangan lebih tepat sasaran supaya bisa mensejahterakan rakyat”, pungkas Dr. John Tuba Helan.(Ollchan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.