Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Pernyataan Ketua Araksi Terhadap Bupati Malaka, Dr. Yohanes Tuba Helan Angkat Bicara

Pengamat Hukum dan Dosen Hukum Universitas Nusa Cendana, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum. Foto : by Google

“Memang temuan Inspektorat sudah mengarah ke korupsi akan tetapi korupsi tidak harus diselesaikan melalui jalur pidana yaitu masuknya koruptor ke penjara kalau jumlahnya sedikit dan bisa diselesaikan maka diselesaikan”, ujar Tuba Helan.

Dalam hal ini Bupati Malaka punya niat baik bahwa rakyatnya termasuk para kepala desa mungkin perangkat desa yang melakukan penyelewengan dana tersebut tidak harus masuk dalam penjara tapi kalau memang ada penyimpangan kembalikan saja uang yang disalahgunakan itu.

“Mekanisme yang digunakan Bupati Malaka sudah jelas yakni mekanisme adminitratif pemerintahan jadi Bupati bukan penegak hukum tapi sebagai badan eksekutif, kalau beliau mengaudit bawahannya artinya bahwa desa itu otonomi tapi berada dibawa koordinasi bupati maka bupati melakukan audit. Jika adanya penyimpangan maka Bupati akan menempu jalan adminitratif yakni dengan mengembalikan dana-dana tersebut.”, Jelas Tuba Helan

Baca Juga :  Pelaksanaan PS Tanah Sengketa Suku Sufmela-Basoin di Batakte Berjalan Aman

Hal ini dikatakan Tuba Helan mengingat penyimpangan yang terjadi di desa kadang kala juga akibat mereka salah atau tidak mengerti aturan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan karena perangkat desa sangat terbatas tingkat pendidikan dan wawasan. Ini juga bisa menjadi dasar pertimbangan. sehingga kalau terjadi penyimpangan dikemabalikan saja dengan memberi petunjuk untuk ke depan tidak boleh melakukan lagi.

Maksudnya supaya pemerintahan desa ke depan itu menjadi lebih baik kalau ada anggaran yang dikeluarkan itu betul-betul dikeluarkan untuk kepentingan rakyat jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh aparat Desa.

Baca Juga :  Pengangkatan PTT Di Lingkup Kerja  kantor Kementrian Agama Wilayah Provinsi NTT, Terindikasi Adanya Kolusi Dan Nepotisme.

Khusus untuk pemerintah Desa yang memiliki keterbatasan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa, pengelolaan keuangan, Tuba Helan berharap kalau bisa kedepannya pemerintah kabupaten Malaka menyiapkan tenaga pendamping di setiap kecamatan untuk mendampingi pemerintah desa supaya mengelolah uang dengan baik.

“Sebenarnya kasus seperti ini bukan hanya terjadi di kabupaten Malaka saja tetapi seluruh kabupaten/kota di Indonesia terjadi penyimpangan dana desa. Maka harus ada upaya untuk mencegah, supaya ke depannya jangan lagi terjadi penyimpangan, agar pengelolaan keuangan lebih tepat sasaran supaya bisa mensejahterakan rakyat”, pungkas Dr. John Tuba Helan.(Ollchan)