Malaka, Mensanews.com- Pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka.
Mantan Kadis Pertanian,Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Malaka, Ir. Petrus Bria, menegaskan bahwa pembangunan puspem ini bukanlah keputusan sepihak atau dilakukan tanpa perencanaan matang. Sebaliknya, proyek Pembangunan Puspem ini melalui proses panjang, termasuk studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD kabupaten Malaka.
“Sebelum membangun infrastruktur besar seperti Puspem Malaka, tentu telah dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu. Semua tahapan dilakukan dengan teliti dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Anggaran yang digunakan juga telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Malaka. Ini bukan keputusan sepihak atau keputusan Bupati Simon Nahak saja, tetapi melalui diskusi dan kesepakatan bersama,” ujar Petrus Bria.
Pembangunan Puspem Malaka, yang mencakup gedung kantor Bupati dan fasilitas pendukung lainnya, jelas merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang pemerintah Kabupaten Malaka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembangunan ini telah melewati berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, studi kelayakan, hingga proses penganggaran yang harus disetujui oleh DPRD.
“Sebelum keputusan pembangunan ini diambil, tentu tidak serta-merta langsung memutuskan. Ada tahapan penting yang harus dilalui, seperti feasibility study yang memastikan bahwa pembangunan Puspem ini layak secara finansial, sosial, dan teknis. Jadi, ini bukan hanya soal Bupati Malaka ingin membangun, tetapi ada banyak pihak yang terlibat, termasuk DPRD yang turut membidani proses ini,” jelasnya.
Petrus Bria juga menekankan bahwa pembangunan Puspem ini mengikuti prinsip tata kelola yang baik, di mana semua perencanaan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.