Malaka, 12 Februari 2025 – Polres Malaka telah melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Malaka, AKP I Wayan Suardika, S.H. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Tubaki, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, dan melibatkan sejumlah personel Sat Lantas serta Polres Malaka yang tercantum dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/65/II/OPS.1.3/2025, tanggal 6 Februari 2025.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Suardika, S.H., mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Operasi Keselamatan Turangga 2025 ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
Edukasi dan Penegakan Hukum di Lokasi Operasi
Pelaksanaan operasi di lokasi tepatnya berlangsung di Jalan Raya Tubaki, Kabupaten Malaka. Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lalu Lintas IPDA Kresna Ola yang turut hadir dalam operasi ini menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Menurutnya, kesadaran dan ketaatan dalam berkendara sangat penting, tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Ketaatan dalam berlalu lintas sangatlah penting. Ini bukan hanya masalah menghindari denda atau tilang, tetapi yang lebih utama adalah keselamatan diri dan orang lain di jalan. Kami selalu mengingatkan warga agar lebih disiplin dan berhati-hati saat berkendara,” ujar IPDA Kresna Ola.
Tujuan Operasi: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










