Keberadaan alumni UGM di berbagai posisi strategis di NTT juga menjadi peluang untuk mempercepat transfer pengetahuan dan inovasi kebijakan berbasis pengalaman akademik.
Gubernur Melki: Akademisi adalah Mitra Pembangunan
Gubernur Melki menyambut positif keberadaan mahasiswa KKN dan dukungan Kagama. Ia menyatakan bahwa kehadiran para mahasiswa tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, tetapi juga menyuntikkan semangat baru dalam skema pembangunan yang lebih partisipatif dan berbasis data lapangan.
“Kami sangat terbuka terhadap kolaborasi seperti ini. Mahasiswa bisa ikut mendukung program prioritas kami seperti penanganan stunting, pengembangan One Village One Product (OVOP), dan penguatan UMKM desa,” jelas Gubernur Melki.
Ia juga berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi model kolaborasi nasional, di mana mahasiswa tidak hanya belajar di kampus, tetapi menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
Menanam Masa Depan Lewat Aksi Nyata
Korwil KKN UGM yang turut hadir antara lain Muhammad Sulaiman, S.T., M.T., D.Eng. (Dosen Pembimbing Lapangan dan Koordinator Unit PkM Sekolah Pascasarjana UGM), Dr. Priyaji Agung Pambudi (Magister Ilmu Lingkungan UGM), serta Prof. Ragil Widyorini sendiri.
Kehadiran para akademisi ini menjadi simbol keseriusan UGM dalam menjalankan misi tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam pengabdian masyarakat berbasis keilmuan dan kebutuhan lokal.
Audiensi ini menegaskan satu hal penting: membangun daerah bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tugas seluruh elemen bangsa termasuk dunia akademik dan para alumni. Di tengah tantangan yang dihadapi NTT, kolaborasi seperti inilah yang akan membawa harapan dan solusi nyata dari akar rumput.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










