KUPANG, Mensanews.com – Wakil Gubernur, memberikan apresiasi kepada Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) atas konstribusinya bagi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut diungkapkan Drs. Josef Nae Soi MM dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III Dewan Pengurus Daerah Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi NTT secara virtual dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur pada, Jumat (9/10/2020).
“Saya memberikan apresiasi pada IWAPI karena telah memberikan beberapa kontribusi pada pembangunan di NTT. IWAPI ini memiliki dua kata kunci yaitu Wanita dan Pengusaha. IWAPI ini juga organisasi profesi yang tentunya sangat berperan besar untuk membantu wanita pengusaha mengembangkan kemampuan mereka dalam berusaha dan mengembangkan usaha melalui pelatihan keterampilan, manajemen dan perbaikan akses terhadap masalah finansial, teknologi serta jaringan bisnis di Nusa Tenggara Timur,” jelas Wagub Josef.
Dikatakannya dalam pembangunan kita mengenal dengan istilah Pentahelix yang mana adalah jalinan antara Pemerintah, Komunitas, Pengusaha, Akademisi dan Media Massa dan oleh sebab itu IWAPI masuk dalam komponen Pengusaha maka dapat dikatakan organisasi ini sangat-sangat dibutuhkan bagi Indonesia dan Nusa Tenggara Timur.
“Seiring berjalannya waktu dan perubahan, maka kita pun harus mengikutinya. Saya selalu menggunakan istilah _’tempora mutantur es nos mutamur in illis_’. Waktu berubah, maka kita juga harus berubah didalamnya. Oleh sebab itu saya menghargai dan mengharapkan IWAPI NTT untuk selalu melakukan inovasi, pembenahan dan perbaikan sesuai dengan kondisi yang ada,” jelas beliau.
Ia juga mengatakan kaum perempuan sebagai pelaku usaha tentu sangat memegang peranan penting dalam meningkatkan ekonomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.