Kojagete, Mensanews.com – Sebuah langkah besar menuju pelayanan kesehatan yang merata di wilayah Kabupaten Sikka akhirnya terwujud. Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, secara resmi meresmikan UPT. Puskesmas Kojagete, yang terletak di Dusun Nebura, Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, pada Sabtu (11/10/2025).
Dengan penekanan tombol sirene dan penandatanganan prasasti, bangunan sederhana namun penuh harapan itu kini resmi menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat sekitar khususnya mereka yang selama ini sulit mengakses layanan medis dasar.
Kesehatan Adalah Tanggung Jawab Bersama
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Simon Subandi menegaskan bahwa pembangunan sektor kesehatan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, khususnya di daerah kepulauan seperti Sikka, guna menunjang kelancaran pelayanan medis. “Dengan fasilitas yang memadai, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang baik,” tambahnya.
Jawaban atas Kebutuhan Dasar Warga
Kehadiran Puskesmas Kojagete disambut hangat oleh masyarakat dan jajaran legislatif. Anggota DPRD Sikka, Fabianus Toa, menyebut puskesmas ini sebagai jawaban atas kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
“Ini bukan sekadar bangunan. Ini adalah simbol kehadiran negara di tengah rakyatnya. Saya pesan kepada warga, mari kita jaga dan rawat fasilitas ini bersama-sama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para tenaga kesehatan agar memberikan pelayanan secara adil dan tanpa diskriminasi, mengingat keberagaman masyarakat yang ada di wilayah ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










