Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BOTASUPAL NTT Perkuat Sinergi Pemberantasan Uang Palsu, Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Jelang Implementasi KUHP Baru

IMG 20251116 WA0006

Labuan Bajo, Mensanews.com–  Upaya menekan peredaran uang palsu (upal) di Provinsi Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru. Unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) NTT menggelar Rapat Koordinasi dan Pengkinian Informasi Tindak Pidana Uang Palsu di Labuan Bajo, Rabu, 12 November 2025.

Sebuah pertemuan strategis pertama dalam dua tahun terakhir dan Rakor ini mempertemukan berbagai instansi penegak hukum dan pengawasan keuangan untuk memperkuat sinergi lintas lembaga.

Rapat melibatkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT, Badan Intelijen Negara Daerah NTT, dan Bea Cukai. Kehadiran jajaran pengadilan termasuk Ketua Pengadilan Tinggi NTT dan Ketua Pengadilan Negeri Manggarai Barat  memperlihatkan komitmen kolektif dalam memperkuat rantai penegakan hukum dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Kembali Terpilih Memimpin Pemuda Muhammadiyah, Saiful Abdullah Berharap Dukungan Gerakan Kemajuan Organisasi

Bank Indonesia: Sinergi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Acara dibuka oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, yang menegaskan bahwa pengamanan Rupiah bukan hanya persoalan teknis tetapi juga menyangkut stabilitas kepercayaan masyarakat.

“Sinergi seluruh unsur BOTASUPAL harus berkelanjutan. Perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran uang palsu adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah,” tegas Didiet.

Para narasumber dari berbagai instansi  termasuk Polda NTT, Kejati NTT, Binda NTT, hingga Departemen Hukum dan Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia memaparkan kondisi terkini, tantangan, dan pola baru peredaran upal.

Baca Juga :  Tinjau Bekas Aliran Sungai Benanai di Lawalu, Bupati Simon Himbau Masyarakat Sekitar Waspada.

UU KUHP Baru 2026: Harapan Penegakan Hukum Lebih Tegas

Salah satu isu penting dalam Rakor adalah implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku efektif pada Januari 2026. Dari diskusi antarinstansi, muncul harapan agar kasus-kasus terkait uang palsu yang masih dalam proses persidangan dapat diputus setelah aturan tersebut berlaku, sehingga vonis dapat dijatuhkan sesuai ketentuan hukuman maksimal yang tersedia dalam regulasi baru.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi sinyal keras bagi jaringan pemalsuan uang.

Baca Juga :  Bupati Malaka Meminta, Masyarakat Taat Protokol Covid-19 Saat Penjemputan

Edukasi Menjadi Garda Terdepan

BOTASUPAL NTT sepakat memperluas edukasi ciri keaslian Rupiah tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas, terutama di wilayah pelosok yang lebih rentan menjadi target peredaran upal.