Data ini lalu diklasifikasikan ke dalam kelompok desil sosial-ekonomi sebagai berikut:
Desil I (miskin ekstrem): 13.848 KK / 47.919 jiwa
Desil II: 9.308 KK
Desil III: 9.420 KK / 31.293 jiwa
Desil IV: 10.006 KK / 32.533 jiwa
Desil V: 10.731 KK / 33.962 jiwa
Berdasarkan ketentuan DTSEN, penerima bansos hanya dibatasi pada desil I–V.
Dengan demikian, total penerima bansos di Kabupaten Sikka berjumlah 53.313 keluarga, sementara desil VI–X tidak termasuk kategori penerima.
Data Penyaluran Bansos Tahap IV Tahun 2025
Dalam sesi konferensi pers, Rudolfus Ali juga menyampaikan jumlah penerima bantuan terakhir per 26 November 2025 (tahap IV):
Program Keluarga Harapan (PKH): 26.959 keluarga
Bantuan sembako: 32.357 keluarga
Jumlah ini merupakan bagian dari total keluarga penerima pada desil yang memenuhi syarat melalui DTSEN.
Dinsos Tegaskan Penyaluran Sesuai Data Nasional
Rudolfus Ali menegaskan bahwa penggunaan DTSEN bukan keputusan daerah, melainkan kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah mengacu pada data tunggal tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa penetapan penerima dilakukan berdasarkan data nasional yang terintegrasi. Dinas Sosial hanya menjalankan sesuai ketentuan pusat,” tegasnya.
Konferensi pers ini berlangsung lancar dan menjadi klarifikasi resmi terkait dinamika pendataan serta penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Sikka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










