PT SNP diduga memperoleh keuntungan: Rp44,08 miliar
Gagal Bayar Beruntun dan Manipulasi Dokumen
Pada tahun 2020, PT SNP tercatat gagal membayar kupon bunga sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi pokok saat jatuh tempo. Perusahaan juga terbukti menggunakan data keuangan tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI (27 Oktober 2025) menyimpulkan bahwa investasi MTN ini menyebabkan kerugian keuangan negara minimal Rp50 miliar atau total loss.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, Alex dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Pasal 3 UU Tipikor
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Empat Tersangka Lain Juga Ditahan
Selain Alex, empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam skema investasi MTN juga langsung ditahan setelah diterbangkan dari Jambi ke Kupang oleh tim Pidsus Kejati NTT.
Identitas keempat tersangka:
LD – Beneficial Owner PT SNP
DS – Mantan karyawan dan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas (2014–2019)
AI – Mantan pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market
AE – Mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas
Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan memastikan penanganan kasus berjalan tanpa hambatan.
Kasus dugaan korupsi investasi MTN Bank NTT menjadi salah satu skandal keuangan yang berdampak besar di daerah. Dengan total kerugian negara mencapai Rp50 miliar, penyidik memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses secara hukum. Publik kini menanti kelanjutan persidangan dan kemungkinan terungkapnya aktor lain dalam skema investasi bermasalah ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










