Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Korupsi MTN Rp50 Miliar: Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Jadi Tersangka

Editor: Redaksi
IMG 20251213 WA0000

PT SNP diduga memperoleh keuntungan: Rp44,08 miliar

Gagal Bayar Beruntun dan Manipulasi Dokumen

Pada tahun 2020, PT SNP tercatat gagal membayar kupon bunga sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi pokok saat jatuh tempo. Perusahaan juga terbukti menggunakan data keuangan tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI (27 Oktober 2025) menyimpulkan bahwa investasi MTN ini menyebabkan kerugian keuangan negara minimal Rp50 miliar atau total loss.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Baca Juga :  Wagub: Program Kerja Harus Punya Dampak Langsung Bagi Masyarakat

Atas tindakannya, Alex dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Pasal 3 UU Tipikor

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Empat Tersangka Lain Juga Ditahan

Selain Alex, empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam skema investasi MTN juga langsung ditahan setelah diterbangkan dari Jambi ke Kupang oleh tim Pidsus Kejati NTT.

Identitas keempat tersangka:

LD – Beneficial Owner PT SNP

DS – Mantan karyawan dan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas (2014–2019)

Baca Juga :  Harapan Dan Dukungan Praktisi Pariwisata Terhadap Pengembangan Pariwisata Malaka

AI – Mantan pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market

AE – Mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas

Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan memastikan penanganan kasus berjalan tanpa hambatan.

Kasus dugaan korupsi investasi MTN Bank NTT menjadi salah satu skandal keuangan yang berdampak besar di daerah. Dengan total kerugian negara mencapai Rp50 miliar, penyidik memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses secara hukum. Publik kini menanti kelanjutan persidangan dan kemungkinan terungkapnya aktor lain dalam skema investasi bermasalah ini.