Kupang, Mensanews.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (H.A.R.K), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan salah satu kasus investasi perbankan terbesar di NTT.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, Alex langsung ditahan 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang, terhitung 12 hingga 31 Desember 2025.
73 Saksi Diperiksa, 5 Tersangka Ditetapkan
Dalam konferensi pers di Kupang, Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 73 saksi sebelum menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT sebelum naik menjadi Direktur Utama beberapa tahun kemudian.
“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” ujar Kajati menegaskan.
Akar Masalah: Investasi MTN Berisiko Tinggi Tanpa Uji Tuntas
Kasus bermula dari keputusan pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Penyidik menemukan bahwa keputusan tersebut dilakukan tanpa analisis memadai, meskipun rating PEFINDO PT SNP hanya ID A (single A) kategori yang mengandung risiko gagal bayar tinggi.
Kronologi Utama:
6 Maret 2018: Divisi Treasury mengeluarkan telaahan pembelian MTN
Alex menyetujui dokumen tersebut tanpa pemeriksaan mendalam terhadap kondisi keuangan PT SNP
14 Maret 2018: MNC Sekuritas menerbitkan Trade Confirmation
22 Maret 2018: Bank NTT mentransfer Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas
Akibatnya, Bank NTT menempatkan dananya pada instrumen berisiko tinggi tanpa mekanisme mitigasi risiko yang seharusnya wajib dilakukan.
Fee Ilegal Mengalir ke Beberapa Pihak
Selain kelalaian dalam prosedur investasi, Kejati NTT menemukan adanya aliran fee ilegal melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang diposisikan seolah-olah sebagai selling agent.
Rincian fee ilegal yang terungkap:
AI menerima: Rp1 miliar
AE menerima: Rp2.832.500.000
BRS (buron/DPO) menerima: Rp1.225.000.000
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










