Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Korupsi MTN Rp50 Miliar: Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Jadi Tersangka

Editor: Redaksi
IMG 20251213 WA0000

Kupang, Mensanews.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (H.A.R.K), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan salah satu kasus investasi perbankan terbesar di NTT.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, Alex langsung ditahan 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang, terhitung 12 hingga 31 Desember 2025.

73 Saksi Diperiksa, 5 Tersangka Ditetapkan

Baca Juga :  Wali Kota Resmikan Perluasan Jaringan Biznet di Kota Kupang

Dalam konferensi pers di Kupang, Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 73 saksi sebelum menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT sebelum naik menjadi Direktur Utama beberapa tahun kemudian.

“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” ujar Kajati menegaskan.

Akar Masalah: Investasi MTN Berisiko Tinggi Tanpa Uji Tuntas

Kasus bermula dari keputusan pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Penyidik menemukan bahwa keputusan tersebut dilakukan tanpa analisis memadai, meskipun rating PEFINDO PT SNP hanya ID A (single A) kategori yang mengandung risiko gagal bayar tinggi.

Baca Juga :  Resmikan Rusunawa BPKP Provinsi NTT, Ini Pesan Kepala BPK RI

Kronologi Utama:

6 Maret 2018: Divisi Treasury mengeluarkan telaahan pembelian MTN

Alex menyetujui dokumen tersebut tanpa pemeriksaan mendalam terhadap kondisi keuangan PT SNP

14 Maret 2018: MNC Sekuritas menerbitkan Trade Confirmation

22 Maret 2018: Bank NTT mentransfer Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas

Akibatnya, Bank NTT menempatkan dananya pada instrumen berisiko tinggi tanpa mekanisme mitigasi risiko yang seharusnya wajib dilakukan.

Fee Ilegal Mengalir ke Beberapa Pihak

Selain kelalaian dalam prosedur investasi, Kejati NTT menemukan adanya aliran fee ilegal melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang diposisikan seolah-olah sebagai selling agent.

Baca Juga :  Gubernur Melki Laka Lena Gandeng Akademisi UGM Bangun NTT dari Desa ke Pusat

Rincian fee ilegal yang terungkap:

AI menerima: Rp1 miliar

AE menerima: Rp2.832.500.000

BRS (buron/DPO) menerima: Rp1.225.000.000