Atas dasar aturan itu, kata Bupati Malaka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka melakukan sinkronisasi visi-misi dan program kerja Bupati dan Wabup Malaka saat ini. Pemerintahan saat ini memiliki visi dan misi mengangkat harkat dan martabat lembaga adat. “Sehingga lembaga adat harus diperhatikan karena salah satu komponen pembangunan,” ujar Bupati Malaka.
Alasan sinkronisasi dengan visi-misi dan program kerja itu dituangkan dalam RPJMD yang kemudian ditetapkan dalam APBD Kabupaten Malaka Tahun 2021. “Itu artinya, yang namanya program prioritas dalam visi-misi dan program kerja dijalankan dengan anggaran yang bersumber dari APBD,” jelas Bupati Malaka sambil menambahkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD untuk setiap fukun dalam prediksi hitungan kurang lebih sebesar Rp 500. 000.
Bupati Malaka menegaskan program insentif fukun disalurkan dengan alokasi anggaran yang bersumber dari dana desa sebagaimana yang sudah terjadi dalam tahun sebelumnya dan juga APBD karena merupakan program prioritas. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










