“Makanya hal-hal positip seperti ini akan terus kita dukung dan support, karena berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Bahkan, Jeka yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bantuan seperti ini harus terus dikomunikasikan sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat di Malaka yang berada di garis perbatasan, bisa menikmati kemudahan-kemudahan jaringan internet.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malaka, Brinsyna Elfrida Klau dalam rapat tersebut menguraikan hingga tahun ini susah terdapat 102 titik pemasangan internet gratis di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.
“Titik internet gratis itu ada di Kantor Desa, Sekolah, Puskesmas dan fasilitas publik untuk memudahkan komunikasi dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya online,” ungkap mantan Kabag Protokol Setda Malaka ini.
Tahun 2021, masih kata Alumnus Ilmu Administrasi Publik Pasca Sarjana Undana ini, tahap pertama sudah terpasang 26 titik dan akan menyusul 18 titik tahap kedua.
“Sedangkan untuk tahun 2022 sesuai permintaan dan komunikasi Diskominfo Malaka ke BAKTI Kemenkominfo, Kabupaten Malaka akan terus mendapat perhatian terkait internet gratis, sehingga pada akhirnya seluruh wilayah di Malaka terkoneksi jaringan internet. Oleh karenanya, kepada pihak-pihak yang dimintai data agar meresponnya secara baik dan akurat, mengingat penentuan titik koordinat dikontrol langsung dari pusat,” pungkasnya.
Hadir pada Rapat Komisi 1 ini antara lain Bernadetha Kiik dan Emanuel Wempy. Sementara dari Dinas Kominfo selain Kadis, hadir juga Sekretaris Diskominfo Wilhemus Lakka, Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Yoseph Atok, Kepala Seksi Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Herry Klau dan staf Zakarias Erap, Emanuel Wim Klau dan John Klau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.