Mantan Anggota DPR RI tersebut menambahkan, seluruh personil dikerahkan pada tahapan penanggulangan bencana berdasarkan tingkat kerawanannya. Dengan keterlibatan semua unsur pengamanan serta masyarakat, diharapkan penganggulangan bencana di Kota Kupang dapat berjalan secara efektif, dengan tetap mengacu pada target yang ditetapkan yaitu terwujudnya Sitkamtibmas (Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan Sitkamtibcar Lantas (Situasi Keamanan Ketertiban Lancar Lalu Lintas) bagi masyarakat dalam melaksanakan rutinitas sehari-hari, terciptanya koordinasi dan sinergi yang baik dengan stakeholders terkait dan seluruh komponen masyarakat dalam menghadapi situasi darurat, dan terwujudnya sistem pendataan terhadap semua kegiatan dan kejadian selama penanggulangan bencana secara cepat dan tepat, sehingga dapat dijadikan acuan untuk mengetahui capaian yang telah diraih serta permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Kepada seluruh pesonel apel kesiapsiagaan tersebut Wali Kota minta untuk menyiapkan fisik dan mental dengan dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Tunjukkan sikap dan tindakan yang humanis serta simpatik kepada masyarakat, sehingga semakin meneguhkan jati diri kita sebagai sosok penolong, pelayan serta sabahat masyarakat. Bangun kerja sama yang baik antar stakeholders terkait serta mitra kamtibmas lainnya, hilangkan ego sektoral, arahkan semua tenaga, pikiran dan kemampuan untuk penanggulangan bencana, optimalkan peran intelijen dan Bhabinkamtibmas/Babinsa sebagai garda terdepan, tingkatkan sikap siaga dan tanggap serta percepatan sharing informasi untuk mengantisipasi setiap bencana yang terjadi, hindari penyimpangan dan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merusak citra dan nama baik institusi, dan hindari tindakan yang dapat menimbulkan kebencian yang akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik,” pesannya.
sumber: PKP_ain/ans
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










