Doktor Hukum Pidana Pajak yang cukup lama berkecimpung di dunia advokat ini menambahkan, dalam bekerja tidak boleh mencatut nama Bupati untuk kepentingan sesaat.
“Saya tidak mau dengar lagi ada yang membawa nama Bupati untuk menggolkan kepentingan tertentu. Kita hadir untuk melayani masyarakat. Layani semua orang dengan hati. Dan Penjabat Desa hanya satu orang, sehingga tidak boleh diatur, tapi semestinya Penjabat Desa yang mengatur pekerjaan dan tugas di desa sehingga berjalan dengan baik tanpa ada muatan, tendensi tertentu,” tuturnya.
Di akhir arahannya, Alumnus Universitas Warmadewa Bali ini meminta kepada dua penjabat yang baru dilantik untuk menjaga stabilitas masyarakat di wilayah dua desa tersebut.
Hadir dalam acara pelantikan ini, Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Yoseph Parera dan Pimpinan Perangkat Daerah.
Sumber : diskominfomalaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










